RELUNG.ID – Kelalaian meninggalkan bara api di sebuah dangau hampir membawa petaka bagi perkebunan kopi warga di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) itu menghanguskan sekitar setengah hektare lahan perkebunan. Tak hanya vegetasi, sekitar 1.000 batang tanaman kopi yang tengah siap panen turut terdampak.
Peristiwa tersebut diketahui setelah personel Polsek Jarai menindaklanjuti titik panas atau hotspot yang terdeteksi satelit sekitar pukul 14.09 WIB. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan kepulan asap dari kawasan perkebunan kopi warga.
Lokasi kebakaran berada di wilayah perbukitan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi mendapati lahan yang terbakar merupakan kebun milik Marta Dinata.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani, mengatakan kebakaran diduga berawal dari aktivitas Marta yang memasak air di sebuah dangau di dalam kebun.
“Api diduga bermula ketika Marta memasak air di sebuah dangau atau pondok yang berada di kawasan kebunnya,” ujar Ridho, Selasa (25/8/2026).
Saat memasak, Marta disebut meninggalkan dangau untuk melakukan penyemprotan di area kebun. Bara api yang belum sepenuhnya padam kemudian tertiup angin.
Kondisi cuaca yang panas dan vegetasi yang mudah terbakar membuat bara tersebut menyulut material di sekitarnya hingga api merambat ke area perkebunan.
Marta yang mengetahui kebakaran tersebut sempat berupaya memadamkan api. Upaya tersebut kemudian dibantu personel Polsek Jarai bersama masyarakat setempat hingga api berhasil dikendalikan dan tidak merambat ke perkebunan lainnya.
Akibat kejadian itu, Marta tidak hanya kehilangan sebagian lahan perkebunan. Tanaman kopi yang selama ini dirawat dan telah memasuki masa siap panen juga ikut terbakar.
Polisi mencatat sekitar 1.000 batang tanaman kopi terdampak dalam peristiwa tersebut. Kerugian ini menjadi beban bagi pemilik kebun karena tanaman yang seharusnya segera menghasilkan pendapatan justru rusak akibat kebakaran.
Atas kejadian tersebut, kepolisian memberikan teguran keras kepada Marta agar lebih berhati-hati dalam menggunakan api, khususnya di kawasan perkebunan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
Polisi mengingatkan bahwa sumber api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran besar apabila ditinggalkan tanpa pengawasan, terlebih saat cuaca panas dan angin bertiup cukup kencang.
Meski demikian, dalam penanganan kasus tersebut polisi memilih pendekatan humanis dengan tetap mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Marta karena berdasarkan hasil pemeriksaan, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dan bukan karena kesengajaan. Di sisi lain, Marta sendiri justru menjadi pihak yang mengalami kerugian akibat kebakaran.
“Pemilik kebun berjanji, serta dari pihak desa dan masyarakat juga memaafkan tindakannya. Sehingga tidak kami lakukan penahanan, lantaran tindakannya tidak disengaja dan justru mengalami kerugian berupa kebun kopi yang hangus terbakar,” jelas Ridho.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Marta kemudian membuat surat pernyataan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maupun kelalaian yang berpotensi menyebabkan kebakaran lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam pernyataan tersebut, Marta juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran lahan miliknya maupun milik orang lain.
Kanit Pidsus Polres Lahat Iptu Achmad Syarif mengatakan, kejadian di Desa Mangun Sari menjadi pengingat bahwa bara api yang terlihat sepele dapat berubah menjadi ancaman serius.
Terlebih, kondisi kebun yang kering, cuaca panas dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api.
“Jangan meninggalkan api atau sumber bara dalam kondisi apa pun. Setiap aktivitas yang menggunakan api harus diawasi dan dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi,” imbau Achmad.
Polisi juga mengajak para petani dan pemilik kebun meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Pencegahan dinilai jauh lebih penting karena api yang tidak terkendali dapat merembet ke lahan lain dan menimbulkan kerugian lebih besar. (KPB)

