Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nikita Mirzani Menang Banding, Tuntutan Ganti Rugi Reza Gladys Gugur
Regional

Nikita Mirzani Menang Banding, Tuntutan Ganti Rugi Reza Gladys Gugur

alwiBy alwi29/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nikita Mirzani kembali mencatat kemenangan dalam sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys.

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi.

Baca juga :   Enam Komunitas Ojol Datangi Gubernur Sumsel, Minta Tarif Diatur Daerah

Kabar kemenangan tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia mengatakan tim hukum telah menerima pemberitahuan resmi putusan banding melalui sistem e-Court.

“Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, perkara nomor 1.000 di tingkat banding, Alhamdulillah kami mendapat putusan e-Court bahwa Nikita menang,” ujar Usman di Jakarta.

Menurut Usman, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nikita dan Mail tidak terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap Reza Gladys dan suaminya.

Baca juga :   Heboh! Mobil Terbakar di SPBU Simpang Kepur

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban membayar ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail ikut gugur.

“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1.000, yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi itu dianggap tidak pernah ada,” kata Usman.

Usman juga menyoroti klaim kerugian hingga miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys. Menurut dia, klaim tersebut tidak terbukti dalam perkara yang diputus di tingkat banding.

Baca juga :   Hingga 9 Desember, Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus Rp989,1 Miliar

“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar itu tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia menilai pembatalan putusan PN Jakarta Selatan menjadi bukti kemenangan Nikita dalam sengketa perdata tersebut.

“Karena buktinya hari ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ya dibatalkan, berarti ini kita menang,” cetus Usman.

Baca juga :   Bapenda Palembang Bakal Terapkan Tarif Minimum Pajak Hiburan

Usman mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan mengajukan banding sebelumnya bukan tanpa alasan.

Tim hukum Nikita menilai putusan tingkat pertama belum menguraikan secara jelas bentuk kerugian yang disebut-sebut timbul akibat perbuatan kliennya.

“Orang dibilang merugikan dalam konteks apa? Tidak diuraikan juga dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Makanya kami ajukan banding pada saat itu,” ungkapnya.

Baca juga :   Limbah Restoran Biang Keladi Banjir di Samping JM Plaju, Dinas PU Palembang Berjibaku Bersihkan Drainase

Usman pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dinilainya telah memeriksa perkara tersebut secara cermat hingga akhirnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. (vid)

Nikita Mirzani Pengadilan Tinggi Reza Gladys
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLakukan Asusila ke Anak Kandung, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Next Article Bulog Serap 127 Ton Gabah di Sumsel, Lahan Rawa Lebak Jadi Andalan di Musim Kemarau
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?