RELUNG.ID – Nikita Mirzani kembali mencatat kemenangan dalam sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys.
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi.
Kabar kemenangan tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia mengatakan tim hukum telah menerima pemberitahuan resmi putusan banding melalui sistem e-Court.
“Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, perkara nomor 1.000 di tingkat banding, Alhamdulillah kami mendapat putusan e-Court bahwa Nikita menang,” ujar Usman di Jakarta.
Menurut Usman, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nikita dan Mail tidak terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap Reza Gladys dan suaminya.
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban membayar ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail ikut gugur.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1.000, yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi itu dianggap tidak pernah ada,” kata Usman.
Usman juga menyoroti klaim kerugian hingga miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys. Menurut dia, klaim tersebut tidak terbukti dalam perkara yang diputus di tingkat banding.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar itu tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia menilai pembatalan putusan PN Jakarta Selatan menjadi bukti kemenangan Nikita dalam sengketa perdata tersebut.
“Karena buktinya hari ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ya dibatalkan, berarti ini kita menang,” cetus Usman.
Usman mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan mengajukan banding sebelumnya bukan tanpa alasan.
Tim hukum Nikita menilai putusan tingkat pertama belum menguraikan secara jelas bentuk kerugian yang disebut-sebut timbul akibat perbuatan kliennya.
“Orang dibilang merugikan dalam konteks apa? Tidak diuraikan juga dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Makanya kami ajukan banding pada saat itu,” ungkapnya.
Usman pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dinilainya telah memeriksa perkara tersebut secara cermat hingga akhirnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. (vid)

