RELUNG.ID- Advokat Razman Nasution mengungkapkan kekecewaannya terhadap kliennya, Vadel Badjideh dan LM, yang dinilai tidak jujur sejak awal terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
Menurut Razman, keduanya tidak memberikan penjelasan yang terbuka sejak awal mengenai kejadian yang terjadi.
“Kalau dibilang kecewa, tentu saya kecewa. Mengapa mereka tidak berbicara dengan jujur dari awal? Namun, kami juga tidak bisa memaksakan apakah ini benar atau tidak, karena proses persidanganlah yang nanti akan mengungkap semuanya,” ujar Razman saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Razman mengaku merasa sedih karena LM sempat mengungkapkan bahwa ia merasa sangat menderita selama tinggal bersama ibu kandungnya, yakni artis Nikita Mirzani.
Ia menyebutkan bahwa LM bahkan sampai tidak lagi memanggil Nikita dengan sebutan ‘Ami’, yang membuatnya merasa iba dan bertekad untuk membela LM dan Vadel.
“Kisah LM tentang kesulitannya sangat mengharukan, itulah yang membuat saya akhirnya memutuskan untuk memberikan dukungan dan membela mereka sebaik mungkin,” katanya.
Namun, Razman menegaskan bahwa jika sejak awal keduanya mengakui perbuatan yang terjadi, dia akan mempertimbangkan untuk mundur sebagai kuasa hukum.
“Bukankah istri saya sudah bertanya kepada kamu (LM)? Jika kamu mengungkapkan semuanya sejak awal, saya pasti akan mundur karena itu tidak benar,” ungkapnya.
Meskipun demikian, karena keduanya tidak memberikan pengakuan terkait persetubuhan, Razman dan tim tetap melanjutkan pembelaan mereka.
Razman juga mengungkapkan keheranannya terhadap perubahan sikap LM yang tiba-tiba, yang akhirnya menyebabkan pengakuan mengejutkan dan berujung pada penetapan Vadel sebagai tersangka.
“Saya melihat bahwa jika dia (LM) sebelumnya memilih untuk tinggal di lingkungan yang aman, mungkin dia bisa lebih mandiri,” ujar Razman.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM, yang masih berusia 17 tahun.
Dalam hubungan yang berlangsung, Vadel diduga melakukan hubungan intim dengan LM di dua lokasi terpisah. Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil dan didesak untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel kini terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.[YKP]

