Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ungkap Mekanisme Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Akui Terima Uang dan Akun PPK Dikendalikan
Hukum

Ungkap Mekanisme Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Akui Terima Uang dan Akun PPK Dikendalikan

alwiBy alwi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook dan smartboard di Muara Enim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yopi selaku ASN Disdikbud Muara Enim, Mahfud selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chromebook, serta Yoan Nopriansyah yang juga merupakan PPK sekaligus ASN.

Baca juga :   Angel Lelga Lapor Polisi, ART Mengaku Ambil Barang Pribadi Sang Artis

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, saksi Yopi mengungkap sejumlah fakta terkait perjalanan dinas ke Tangerang dan Jakarta yang diikuti dirinya bersama sejumlah pejabat Disdikbud Muara Enim.

Yopi yang saat itu bertugas sebagai pelaksana survei mengatakan, perjalanan tersebut salah satunya dilakukan untuk bertemu dengan terdakwa Cory Erin Hardi.

Menurut Yopi, dirinya bersama Yoan Nopriansyah, Abi Nurwardani dan Karmidi sempat bertemu Cory di kawasan BSD, Kota Tangerang. Namun, ketika Abi dan Cory berbicara di dalam sebuah ruangan, dirinya bersama Yoan memilih keluar untuk merokok.

Baca juga :   Pesan Bupati Edison ke ASN Muara Enim : Jangan Hanya Tunggu Perintah  

“Di wilayah BSD Kota Tangerang, saya bertemu dengan terdakwa Cory bersama Yoan dan Abi. Saat itu juga ada Pak Karmidi. Namun, saat pembicaraan saya dan Yoan meninggalkan ruangan untuk merokok. Saya tidak tahu pembahasan apa yang dibicarakan Abi dan Cory dalam ruangan tersebut,” ujar Yopi dalam persidangan.

Yopi menyebut pertemuan tersebut berlangsung sekitar 15 hingga 45 menit. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali bertemu dengan dua orang yang diperkenalkan Cory.

Pertemuan tersebut, kata Yopi, membahas pengoperasian perangkat Chromebook dan fitur-fitur Smart Board berbasis Android.

Baca juga :   Operasi Katarak Berujung Kematian, Keluarga Pasien Adukan 3 Dokter RSMH Palembang

“Terdakwa Cory sempat mengenalkan dengan dua orang tersebut, tetapi saya lupa. Pertemuan banyak membahas terkait pengoperasian dan menjelaskan fitur-fitur Smart Board dengan sistem Android,” katanya.

Ungkap Sosok Kepercayaan Kadisdik

Dalam persidangan, Yopi juga mengungkap posisi Abi Nurwardani yang disebutnya sebagai salah satu orang kepercayaan Kepala Disdikbud Muara Enim.

Menurut Yopi, Abi merupakan pihak yang membuat laporan terkait perjalanan dinas tersebut. Saat itu, Abi menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud Muara Enim sekaligus menjadi ketua tim perjalanan dinas.

“Yang membuat laporan terkait perjalanan dinas adalah Abi. Abi ini adalah salah satu orang kepercayaan Rusdi Hairullah selaku Kadisdik Muara Enim. Jabatan terakhir Abi adalah Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Muara Enim,” ungkap Yopi.

Baca juga :   KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Bupati Muara Enim Edison, Tiga Pihak Diduga Terima Jatah Fee Proyek

Keterangan tersebut kemudian didalami JPU KPK, terutama mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Yopi dari Abi.
JPU menanyakan apakah Yopi pernah menerima uang dari Abi yang saat itu menjadi ketua tim perjalanan dinas.

Yopi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dari Abi pada 2025 ketika dirinya menjabat sebagai PPK dalam pengadaan mebeler.

“Awalnya saya mau meminjam uang dari Abi, namun saya malah diberi Abi uang sejumlah Rp20 juta dengan mengatakan bahwa uang ini jatah PPK kamu. Setahu saya tidak ada tunjangan untuk PPK,” jelas Yopi.

Baca juga :   Seorang Anggota Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas, Penyebabnya Masih Diselidiki

JPU kemudian membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yopi dan mengonfrontasi keterangannya di persidangan.

“Saksi, dalam BAP, saksi sempat menerima uang bukan hanya Rp20 juta saja, tapi saksi mengatakan menerima uang sejumlah Rp40 juta,” ujar JPU.

Yopi kemudian menjelaskan bahwa selain uang dari Abi, dirinya juga pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dari Danu Saputra selaku vendor aplikasi dalam kegiatan pengadaan.

Baca juga :   Sah ! Presiden Prabowo Lantik Edison - Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim

“Selain itu saya juga sempat menerima uang dari kegiatan pengadaan sebesar Rp20 juta dari Danu Saputra selaku vendor aplikasi. Untuk pengadaan Smart Board tidak ada saya menerima uang,” jawabnya.

Akun PPK Disebut Dikendalikan Staf

Tak hanya soal aliran uang, Yopi juga mengungkap adanya staf yang disebut memiliki akses terhadap akun PPK.
Ia menyebut nama Bunga Intan Pratiwi, staf P3K Kebudayaan, yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Abi Nurwardani.

Menurut Yopi, akun PPK miliknya, mulai dari username hingga password, dikelola Bunga atas perintah Abi.

Baca juga :   Ajukan Peninjauan Kembali, Pedagang Sayur yang Divonis 7 Tahun Penjara Hadirkan Bukti Baru

“Yang menjalankan akun PPK saya, mulai dari username dan password semua adalah Bunga Intan Pratiwi atas perintah Abi. Setahu saya yang mengelola semua akun PPK adalah Bunga, termasuk akun PPK Chromebook yang dijabat oleh Karmidi. Semua Bunga yang mengendalikan atas perintah Abi Nurwardani,” ungkap Yopi.

Keterangan tersebut menambah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait bagaimana proses pengadaan Chromebook dan Smart Board di lingkungan Disdikbud Muara Enim berjalan.

Dalam dakwaan JPU KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian komitmen fee dalam pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Baca juga :   Tujuh Perempuan di Palembang Jadi Korban Penipuan Loker, Rugi Rp 25 Juta

JPU mengungkap terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi diduga mengatur pembagian uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Komitmen fee disebut sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan Smart Board setelah dipotong pajak.

Dari total komitmen fee yang disebut mencapai Rp13,1 miliar, sejumlah uang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat.

Edison yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim disebut menerima sekitar Rp3,3 miliar.

Baca juga :   Beri Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab Muara Enim Luncurkan DRPPA Membara

Kemudian, Kepala Disdikbud Muara Enim Rudi Hasrullah disebut menerima Rp870 juta. Sementara Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta dan Karmidi selaku PPK diduga menerima Rp300 juta.

Perkara tersebut kemudian menyeret Edison ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board hingga akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan para saksi diharapkan semakin mengungkap rangkaian proses pengadaan sekaligus pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (YSF)

Bupati Muara Enim Chrome Book Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Smart Board
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNama Anggota DPR Tercatat di Data PKH, Dinsos: Kami Hanya Terima Data dari Pusat
Next Article RSUD Rantauprapat Bantah Tolak Pasien Kritis, Sebut Ada Miskomunikasi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?