RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, berstatus residivis dalam perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK. Sebelumnya, ia telah menjalani proses hukum dalam dua perkara korupsi berbeda dan dinyatakan bersalah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Fahd sudah tiga kali berurusan dengan lembaga antirasuah.
“Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, riwayat Fahd sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik mengatakan penerapan hukuman terhadap Fahd nantinya menjadi ranah proses penuntutan dan persidangan. Sementara penyidik masih mendalami seluruh fakta serta dugaan peran Fahd dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.
“Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” katanya.
Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka, Fahd telah dua kali diproses KPK.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada Fahd berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali berurusan dengan KPK dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an tahun anggaran 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Kini, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari hasil OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026).
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (vid)

