Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat
Hukum

KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat

alwiBy alwi16/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, berstatus residivis dalam perkara korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Baca juga :   KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Perkara tersebut menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK. Sebelumnya, ia telah menjalani proses hukum dalam dua perkara korupsi berbeda dan dinyatakan bersalah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Fahd sudah tiga kali berurusan dengan lembaga antirasuah.

“Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, riwayat Fahd sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca juga :   Pria di PALI Aniaya Istri di Depan Anak

“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik mengatakan penerapan hukuman terhadap Fahd nantinya menjadi ranah proses penuntutan dan persidangan. Sementara penyidik masih mendalami seluruh fakta serta dugaan peran Fahd dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.

“Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” katanya.

Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka, Fahd telah dua kali diproses KPK.

Baca juga :   Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Ungkap Alasan Dimutasi Diera Yaqut, Sebut untuk Hindari Panggilan KPK

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada Fahd berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali berurusan dengan KPK dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an tahun anggaran 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Baca juga :   Kerjasama Hacker asal Meksiko, Dua WNA Bobol ATM di Palembang

Kini, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari hasil OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026).

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (vid)

Fahd A Rariq Korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePorsche 550 Spyder Replika Listrik Dibanderol Rp1,4 Miliar
Next Article Setahun Tunggu Kepastian Tanah Objek Reformasi Agraria, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?