Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dinilai Janggal, Tujuh Tergugat Sengketa Aset Yayasan Universitas Bina Darma Ajukan Banding
Hukum

Dinilai Janggal, Tujuh Tergugat Sengketa Aset Yayasan Universitas Bina Darma Ajukan Banding

alwiBy alwi16/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum saat menunjukkan memori banding. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

Ketujuh tergugat tersebut, yakni Tergugat Satu Suheriyatmono, Tergugat Dua Rifa Ariani, Tergugat Enam Emma, Tergugat Tujuh Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat Sebelas Rishad Rizky Muhammad.

Memori banding yang dilayangkan oleh para tergugat telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Rabu (16/9/2026) pagi.

Baca juga :   Perjuangkan Ungkap Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Dipenjara

Wakil Direktur LBH Bima Sakti M Albert selaku penasehat hukum para tergugat menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim PN Palembang.

“Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan,” jelas Albert.

Albert mengatakan salah satu kejanggalan yakni dalam putusan memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.

Baca juga :   Balita di Palembang Jadi Korban Kekerasan Pengasuh, Orang Tua Melaporkan ke Polisi

“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelas dia.

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.

“Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita, ada juga yg pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tambah dia.

Baca juga :   Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Rudi Suparmono di Palembang dan Jakarta

Albert berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” jelas dia.

Adapun putusan majelis hakim PN Palembang, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V selaku anak Alm. Bochari Rachman, Tergugat VI Istri Alm. Zainuddin Ismail, Tergugat VII, Tergugat VIII anak Alm. Zainuddin Ismail untuk mengembalikan seluruh aset-aset milik Penggugat yang terdiri atas 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik Penggugat.

Baca juga :   Rudi Suparmono Ditangkap Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Palembang Angkat Bicara

Menyatakan menurut hukum putusan ini menjadi alas hak/sebab perubahan untuk terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan atas 55 sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama penggugat.

Mengizinkan penggugat untuk mengurus proses balik nama atas 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan melalui kantor Turut Tergugat IX menjadi atas nama Penggugat.

Menyatakan Para Turut Penggugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini dan menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat Donald Mamusung mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

Baca juga :   Tersandung Kasus Suap, Mantan Ketua PN Surabaya Batal Dilantik Jadi Hakim PT Palembang

“Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (DNP)

Pengadilan Tinggi Palembang Universitas Bina Darma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBersiap Hadapi Banjir, Wali Kota Ratu Dewa Minta OPD Serius Tangani 12 Titik di Palembang
Next Article Padamkan Karhutla di Sumsel, 1,2 Juta Liter Air Diguyur dari Udara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?