RELUNG.ID – Tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Ketujuh tergugat tersebut, yakni Tergugat Satu Suheriyatmono, Tergugat Dua Rifa Ariani, Tergugat Enam Emma, Tergugat Tujuh Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat Sebelas Rishad Rizky Muhammad.
Memori banding yang dilayangkan oleh para tergugat telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Rabu (16/9/2026) pagi.
Wakil Direktur LBH Bima Sakti M Albert selaku penasehat hukum para tergugat menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim PN Palembang.
“Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan,” jelas Albert.
Albert mengatakan salah satu kejanggalan yakni dalam putusan memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.
“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelas dia.
Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.
“Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita, ada juga yg pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tambah dia.
Albert berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.
“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” jelas dia.
Adapun putusan majelis hakim PN Palembang, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V selaku anak Alm. Bochari Rachman, Tergugat VI Istri Alm. Zainuddin Ismail, Tergugat VII, Tergugat VIII anak Alm. Zainuddin Ismail untuk mengembalikan seluruh aset-aset milik Penggugat yang terdiri atas 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik Penggugat.
Menyatakan menurut hukum putusan ini menjadi alas hak/sebab perubahan untuk terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan atas 55 sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama penggugat.
Mengizinkan penggugat untuk mengurus proses balik nama atas 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan melalui kantor Turut Tergugat IX menjadi atas nama Penggugat.
Menyatakan Para Turut Penggugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini dan menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat Donald Mamusung mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
“Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (DNP)

