RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus ALS dengan tengki minyak di Jalinsum wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dengan tersangka Candra Lubis dan Shandy Hermanto.
Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut tengah memasuki tahap pra penuntutan.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Lubukinggau, Armein.
Dia mengatakan, tersangka Candra Lubis dan Shandy Hermanto yang diduga pertama melanggar Pasal 474 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kedua Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan, pihaknya pada tanggal 21 Juli 2026 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara atas nama tersangka Candra Lubis yang diduga melanggar Pertama Pasal 474 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Lubuklinggau selaku Penuntut Umum telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026 dalam perkara atas nama tersangka Candra Lubis.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2026, penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah mengirimkan berkas perkara tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, pada tanggal 14 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2080/L.6.11/Eoh. 1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka Candra Lubis belum lengkap (P-18),” kata Armein pada Rabu, 16 September 2026.
Lalu pada tanggal 18 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2099/L.6.11/Eoh. 1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara atas nama Tersangka Candra Lubis (P-19).
“Terhadap petunjuk Penuntut Umum tersebut, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah diberikan waktu untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi hasil penyidikan sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum,” ujarnya.
Setelah itu pada tanggal 3 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2265/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara berupa Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis (P-20) dalam perkara atas nama tersangka Candra Lubis yang diduga melanggar Pertama Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga pada tanggal 21 Juli 2026 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara Nomor B/SPDP/22.a/VII/2026/LANTAS atas nama tersangka Shandy Hermanto.
Lalu pada tanggal 31 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor Print-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026 dalam perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto yang disangka melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 311 KUHP.
Selajutnya pada tanggal 19 Agustus 2026, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara telah mengirimkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap Berkas Perkara Tahap I, pada tanggal 24 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2163/L.6.11/Etl.1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto belum lengkap (P-18),” timpalnya.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2026, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2166/L.6.16/Etl.1/08/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto (P-19).
“Terhadap petunjuk Penuntut Umum tersebut, Penyidik Kepolisian Resor Musi Rawas Utara diberikan kesempatan untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum,” terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 9 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengirimkan surat Nomor B-2321a/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara berupa Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis (P-20) dalam perkara atas nama tersangka Shandy yang disangka melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 311 KUHP.
“Bahwa rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan pra penuntutan, dimana Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Armein juga menambahkan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Seperti diketahui, usai penyelidikan panjang kasus kecelakaan maut Bus ALS vs Truk Tangki Minyak di Muratara, polisi akhinya menetapkan bos ALS, Chandra dan bos Truk Tangki PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (NSR)

