Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Ungkap Alasan Dimutasi Diera Yaqut, Sebut untuk Hindari Panggilan KPK
Regional

Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Ungkap Alasan Dimutasi Diera Yaqut, Sebut untuk Hindari Panggilan KPK

alwiBy alwi17/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap keterangan mengenai mutasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin.

Nur Arifin mengaku dirinya dipindahkan dari jabatan tersebut ke posisi Kepala Biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca juga :   Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026), Nur Arifin menyebut mutasi tersebut sebagai upaya menyelamatkan dirinya dari kemungkinan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan itu disampaikan Nur Arifin saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai alasan dirinya dipindahkan ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Hakim kemudian memastikan status perpindahan tersebut, apakah termasuk promosi, demosi, atau mutasi. Nur Arifin menjawab bahwa perpindahan itu merupakan mutasi karena kedua jabatan tersebut sama-sama berada pada level eselon II.

Baca juga :   Cuaca Ekstrem Picu 221 Bencana di Sumut: 43 Tewas, 88 Hilang, Lebih dari Seribu Mengungsi

Saat hakim menggali lebih jauh mengenai alasan “penyelamatan” tersebut, Nur Arifin menceritakan percakapannya dengan Yaqut melalui sambungan telepon setelah dirinya berada di Bandung.

Menurut Nur Arifin, Yaqut saat itu mengatakan bahwa dirinya telah diselamatkan dari kemungkinan mengalami kondisi seperti pejabat yang menggantikannya.

Nur Arifin kemudian mengutip ucapan Yaqut yang menyebut dirinya diselamatkan agar tidak mengalami kondisi seperti “Pak Jaja”, yang menurut keterangannya sering dipanggil KPK.

Baca juga :   Sekolah Belum Diliburkan, Pemprov Sumsel Tunggu ISPU Capai 301

Keterangan Nur Arifin tersebut dibantah oleh Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Yaqut membantah pernah menyampaikan kepada Nur Arifin bahwa mutasi tersebut dilakukan agar dirinya terhindar dari pemeriksaan KPK.

“Saya juga membantah bahwa saya mengatakan nanti dipanggil-panggil KPK, nggak ada itu Yang Mulia,” kata Yaqut dalam persidangan.

Yaqut juga membantah keterangan Nur Arifin mengenai kedekatannya dengan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Baca juga :   Maling Motor Tukang Bangunan, Warga Mariana Ditangkap Polisi

Menurut Yaqut, keterangan mengenai kedekatan tersebut hanya berdasarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan serta pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Tiga Daerah Diminta Waspada Angin Kencang

Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sementara itu, Yaqut telah membantah sejumlah keterangan yang disampaikan saksi terkait dirinya. (vid)

Haji KPK Umrah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSuami Kerja di Malaysia, Istri di Gresik Kepergok Bersama Pria Lain di Kamar Kos
Next Article Maling Motor Tukang Bangunan, Warga Mariana Ditangkap Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,012 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,882 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,854 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?