RELUNG.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap keterangan mengenai mutasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin.
Nur Arifin mengaku dirinya dipindahkan dari jabatan tersebut ke posisi Kepala Biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026), Nur Arifin menyebut mutasi tersebut sebagai upaya menyelamatkan dirinya dari kemungkinan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan itu disampaikan Nur Arifin saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai alasan dirinya dipindahkan ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Hakim kemudian memastikan status perpindahan tersebut, apakah termasuk promosi, demosi, atau mutasi. Nur Arifin menjawab bahwa perpindahan itu merupakan mutasi karena kedua jabatan tersebut sama-sama berada pada level eselon II.
Saat hakim menggali lebih jauh mengenai alasan “penyelamatan” tersebut, Nur Arifin menceritakan percakapannya dengan Yaqut melalui sambungan telepon setelah dirinya berada di Bandung.
Menurut Nur Arifin, Yaqut saat itu mengatakan bahwa dirinya telah diselamatkan dari kemungkinan mengalami kondisi seperti pejabat yang menggantikannya.
Nur Arifin kemudian mengutip ucapan Yaqut yang menyebut dirinya diselamatkan agar tidak mengalami kondisi seperti “Pak Jaja”, yang menurut keterangannya sering dipanggil KPK.
Keterangan Nur Arifin tersebut dibantah oleh Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Yaqut membantah pernah menyampaikan kepada Nur Arifin bahwa mutasi tersebut dilakukan agar dirinya terhindar dari pemeriksaan KPK.
“Saya juga membantah bahwa saya mengatakan nanti dipanggil-panggil KPK, nggak ada itu Yang Mulia,” kata Yaqut dalam persidangan.
Yaqut juga membantah keterangan Nur Arifin mengenai kedekatannya dengan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
Menurut Yaqut, keterangan mengenai kedekatan tersebut hanya berdasarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan serta pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sementara itu, Yaqut telah membantah sejumlah keterangan yang disampaikan saksi terkait dirinya. (vid)

