Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua PPPK Disdik Banyuasin Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah, Polisi Sita Uang Rp 102 Juta
Hukum

Dua PPPK Disdik Banyuasin Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah, Polisi Sita Uang Rp 102 Juta

RiyadiBy Riyadi18/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menunjukkan barang bukti uang puluhan juta dari Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum ASN Disdik dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyita barang bukti uang sebanyak Rp 10 juta dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan 21 kepala sekolah yang dilakukan oleh dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka tersebut adalah RB (30) dan RD (30). Mereka merupakan PPPK penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam tas ransel ketika OTT berlangsung.

Baca juga :   Pemuda di Banyuasin Alami Luka Tembak di Acara Hajatan

Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp70 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan sebagai barang bukti mencapai sekitar Rp102 juta.

“Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka,”kata Doni saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (18/9/2026).

Doni mejnelaskan, RB dan RD kini telah ditahan atas perbuatannya tersebut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Empat PPPK Palembang Dipecat, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Indisipliner

Selain itu, polisi terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perekara tersebut.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan keseluruhan nilai uang yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026).[FZP]

 

Banyuasin Peras Kepala Sekolah PPPK Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeras 21 Kepala Sekolah Terkait Dana Revitalisasi, Dua PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka
Next Article Revisi RKAB Tak Kunjung Terbit, BYAN Umumkan Kahar, Haji Isam Langsung Akuisisi Saham
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?