Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Peras 21 Kepala Sekolah Terkait Dana Revitalisasi, Dua PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka
Hukum

Peras 21 Kepala Sekolah Terkait Dana Revitalisasi, Dua PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka

RiyadiBy Riyadi18/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menunjukkan barang bukti uang puluhan juta dari Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum ASN Disdik dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya merupakan PPPK penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Baca juga :   Hunian di Area Belakang Lapas Disebut Standar Apartemen, Ditjenpas Masih Investigasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, keduanya diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Doni, fee yang diminta mencapai 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Baca juga :   Pemkab Pati Mengaku Belum Terima Informasi OTT KPK terhadap Bupati Sudewo

“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan pihak sekolah.

Baca juga :   Delapan Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Timur Ditangkap Polisi, Angkutan Batubara Jadi Incaran

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Baca juga :   Cari Motif Baru, Polisi Bakal Bongkar Ponsel Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan

Di lokasi tersebut, penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator dan pihak penyedia.

Doni mengatakan, OTT tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Diberitakan sebelumnya, kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumsel mendadak beredar di beberapa grup WhatsApp.

Dalam OTT tersebut, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) ikut terjaring saat ikut serta dalam sebuah seminar di salah satu Hotel di Palembang, Kamis malam (17/9/2026).

Baca juga :   IS Jadi Otak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, Polisi Sebut Cintanya Ditolak

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya ada puluhan kepsek yang dibawa ke Polda Sumsel. Di mana, para kepsek ini habis melakukan rapat di sebuah hotel di Palembang.

“Saya rencananya mau jemput istri ke hotel, tapi sudah tidak ada dan dibawa ke Polda,” kata seorang suami yang enggan disebutkan namanya ini.[FZP]

Disdik Banyuasin Dua PPK Tersangka OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHajatan Pernikahan di Lumajang Mendadak Ricuh, Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tamu, Satu Orang Tewas
Next Article Dua PPPK Disdik Banyuasin Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah, Polisi Sita Uang Rp 102 Juta
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?