RELUNG.ID- Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya merupakan PPPK penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, keduanya diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Doni, fee yang diminta mencapai 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan pihak sekolah.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan tertutup.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di lokasi tersebut, penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Tim kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator dan pihak penyedia.
Doni mengatakan, OTT tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Diberitakan sebelumnya, kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumsel mendadak beredar di beberapa grup WhatsApp.
Dalam OTT tersebut, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) ikut terjaring saat ikut serta dalam sebuah seminar di salah satu Hotel di Palembang, Kamis malam (17/9/2026).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya ada puluhan kepsek yang dibawa ke Polda Sumsel. Di mana, para kepsek ini habis melakukan rapat di sebuah hotel di Palembang.
“Saya rencananya mau jemput istri ke hotel, tapi sudah tidak ada dan dibawa ke Polda,” kata seorang suami yang enggan disebutkan namanya ini.[FZP]

