Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mangkir Lebih dari 3 Bulan, Dua PPPK Satpol PP Palembang Dipecat
Regional

Mangkir Lebih dari 3 Bulan, Dua PPPK Satpol PP Palembang Dipecat

alwiBy alwi23/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua PPPK tersebut yakni M Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni. Prosesi pemberhentian dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Palembang. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komitmen penegakan disiplin aparatur kembali ditegaskan Pemerintah Kota Palembang. Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Kedua PPPK tersebut yakni M Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni. Prosesi pemberhentian dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, Senin (21/9/2026).

Baca juga :   6.120 Non ASN Gagal Seleksi PPPK, Pemprov Sumsel Usulkan Jalur Paruh Waktu ke Pusat

Herison mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses administrasi kepegawaian yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum keputusan PTDH ditetapkan, pihaknya telah melakukan tahapan pemeriksaan serta proses penegakan disiplin terhadap kedua pegawai tersebut.

“Lebih dari tiga bulan tidak masuk kerja tanpa izin,” ujar Herison menjelaskan alasan pemberhentian kedua PPPK tersebut, Selasa (22/9/2026).

Menurut Herison, pemberhentian ini menjadi bagian dari penerapan aturan dan bentuk keseriusan Satpol PP Palembang dalam menjaga disiplin pegawai.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Angkut 43.396 Penumpang Selama Libur Panjang Nasional

Ia menegaskan, setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan. Pelanggaran terhadap aturan akan memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.

Herison mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Kota Palembang agar terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, Satpol PP memiliki posisi strategis karena menjadi perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca juga :   Ratusan CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo, Protes Penundaan Pengangkatan Hingga 2026

Tugas dan kewenangan Satpol PP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu memegang teguh aturan serta menjaga nama baik institusi.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika melaksanakan ketentuan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” pungkas Herison. (DSK)

PPPK Satpol PP Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article15 Tahun Menanti, Kesenian Palembang Kini Resmi Punya Payung Hukum
Next Article Efek Haji Isam, RKAB Bayan Langsung Terbit, Kuota Tambah hingga 20 Juta Ton
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?