RELUNG.ID – Persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akhirnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penerbitan tersebut usai pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengambil alih 30 persen saham dari perusahaan batu bara ini.
Tak hanya mendapatkan kepastian izin produksi, tiga anak usaha Bayan juga memperoleh tambahan kuota produksi batu bara dengan total sekitar 15 juta hingga 20 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan perubahan RKAB tersebut telah terbit setelah proses evaluasi persyaratan teknis dan matriks perusahaan rampung.
“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Tri menyebut tambahan kuota tersebut diberikan untuk tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
“Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” kata Tri.
Terkait dengan adanya spekulasi penerbitan RKAB ini usai pengalihan pemegang saham ke Haji Isam, Tri membantah kabar tersebut.
Menurutnya, perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.
“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu,” tegas Tri.
Seperti diketahui, Perusahaan Bayan harus mengumumkan kondisi kahar atau force majeure akibat belum terbitnya perubahan RKAB untuk tiga anak usahanya.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bayan menyebut kondisi force majeure mulai terjadi pada 11 September 2026.
Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB membuat TA, TJ, dan FSP tidak dapat memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) kepada pelanggan.
“Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).
Bayan juga menyebut kondisi tersebut memberikan dampak material terhadap kemampuan perseroan dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” jelas manajemen.
Akibat kondisi tersebut, Haji Isam langsung mengambil alih 30 persen saham beredar dan masuk ke dalam jajaran pemegang saham melalui PT Jhonlin Baratama.
Bahkan, Haji Isam juga telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham BYAN.
Hanya berselang beberapa hari, RKAB tiga anak perusahaan Bayan akhirnya diterbitkan oleh Kementrian ESDM RI. (LWM)

