Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Politik

Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

RiyadiBy Riyadi25/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jokowi. Foto : Instagram/Jokowi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonannya.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

Baca juga :   Nanik Deyang Ungkap Penyebab Sakit Jantung: Kolesterol Tinggi dan Stres Kelola Anggaran BGN

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Meski menyerahkan proses tersebut kepada MK, Jokowi kemudian menjelaskan rekam pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di Solo sebelum melanjutkan sekolah menengah di Singapura.

Baca juga :   Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu di Pengadilan

“Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” ujarnya.

Setelah itu, kata Jokowi, Gibran menempuh pendidikan melalui jalur yang disebut pathway hingga melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

“Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” katanya.

Baca juga :   Ijazah Jokowi Asli, Kuasa Hukum: Tak Perlu Dipublikasikan

Jokowi juga menanggapi permintaan pemohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden serta keputusan KPU terkait penetapannya dibatalkan.

Menurut Jokowi, persoalan tersebut kini menjadi ranah hukum dan kewenangan MK.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.

Baca juga :   Jelang Hari Pahlawan, Jokowi Buka Suara Soal Soeharto & Gus Dur: Setiap Pemimpin Punya Jasa

Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran yang telah dilakukan melalui KPU.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.

Sementara itu, dalam persidangan di MK, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai ketentuan UU Pemilu. Mereka juga mempertanyakan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca juga :   Besarkan PSI, Jokowi Siap Bekerja Mati-Matian

Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dalam proses persidangan, termasuk konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan yang mereka persoalkan dinilai tidak terpenuhi.

Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Perkara tersebut masih berproses di MK sehingga keabsahan dalil para pihak dan konsekuensi hukumnya masih menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan.[YKP]

Gugatan Gibran Ijazah Gibran Jokowi MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJarak Pandang Cuma 700 Meter, Pesawat Jakarta-Palembang Terpaksa Balik Lagi
Next Article Hunian di Area Belakang Lapas Disebut Standar Apartemen, Ditjenpas Masih Investigasi
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,869 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?