RELUNG.ID- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyebut uang sebesar US$1 juta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diserahkan melalui orang yang disebutnya dekat dengan Nusron Wahid.
Ishfah menyampaikan keterangan tersebut seusai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Khusus Pansus itu, 1 juta US dolar,” kata Ishfah.
Menurut Ishfah, uang tersebut diserahkan melalui Zainal Abidin. Ia menyebut Zainal merupakan orang dekat Nusron yang saat itu menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” ujarnya.
Keterangan Ishfah tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji 2024. Belum ada putusan pengadilan yang membuktikan bahwa Nusron menerima uang tersebut.
Untuk mengonfirmasi keterangan tersebut, Nusron telah dihubungi media. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Dalam persidangan sebelumnya pada awal September 2026, Ishfah dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, juga mengungkap penyerahan uang sekitar US$400.000 yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI.
Dalam persidangan pada 1 September 2026, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang US$400.000 melalui seseorang bernama Erik.
Ishfah menyebut uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebutnya sebagai teman Nusron.
Bahri kemudian membenarkan bahwa dirinya mengetahui uang tersebut diserahkan setelah mendapat penjelasan dari Ishfah.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[YKP]

