RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota kepolisian Bripka Agus Muhammad Sulaiman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (23/9/2026), majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Suyitno.
Perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin mengatakan majelis hakim menilai Agus sebagai pelaku utama sekaligus pihak yang berada di balik rencana pembunuhan.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya (Bripka Agus), dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Isa, Rabu (23/9/2026).
Menurut Isa, putusan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu alat bukti. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Pertimbangan itu mencakup keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang diperiksa dalam persidangan.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala hal yang sudah diperiksa di proses persidangan. Dari mulai saksi-saksi, kemudian terdakwa sendiri, dan kemudian barang bukti yang semua diperoleh fakta hukum di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Suyitno bukan pihak yang merancang pembunuhan tersebut dan melakukan perbuatannya setelah mendapat perintah dari Agus.
“Terdakwa dua itu bukanlah aktor intelektual yang pertama. Kemudian dia melakukan itu atas perintah dari terdakwa satu,” kata Isa.
Hubungan antara kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Suyitno diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di pabrik pupuk milik Agus di Kabupaten Probolinggo.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan relasi kuasa antara keduanya sehingga Suyitno dianggap memiliki keterbatasan untuk menolak perintah Agus.
“Jadi ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan itu dilaksanakan atau dilakukan,” tutur Isa.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Bripka Agus tidak menerima dan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam video yang beredar, dia mengatakan apakah hukuman tersebut adil.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” teriak Bripka Agus.
Orang tuanya menjadikannya sebagai polisi. Namun, dia hanya dijadikan kedok oleh keluarga korban untuk menagih utang dan disuruh lain sebagainya.
“Seragam saya dibuat jadi kedok aja,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, pihak keamanan pun langsung berupaya untuk menenangkan Bripka Agus. Tak hanya itu, pihak keamanan juga langsung membantu terdakwa Suyitno yang langsung pingsan untuk mendengar putusan tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto mengatakan pihaknya masih menggunakan hak untuk mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih akan melakukan upaya pikir-pikir, karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi.
Kejaksaan belum menyatakan menerima maupun mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.
“Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena ini merupakan hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jasad Faradila ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
Polisi kemudian menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno sebagai tersangka.
Saat kasus tersebut terjadi, Agus masih tercatat sebagai anggota Polres Probolinggo. Ia juga merupakan kakak ipar korban.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan yang dihadapi Agus. Ia disebut tengah terlilit cicilan bank dan berupaya mendapatkan uang dari Faradila.
Agus disebut menakut-nakuti korban dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Faradila untuk meminta uang. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada pembunuhan berencana.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Agus memiliki niat serta peran utama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Suyitno dinilai turut terlibat setelah menerima perintah dari Agus. (vid)

