Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis Mati Atas Pembunuhan Adik Ipar, Bripka Agus Mengamuk Dipersidangan
Hukum

Divonis Mati Atas Pembunuhan Adik Ipar, Bripka Agus Mengamuk Dipersidangan

alwiBy alwi26/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bripka Agus terdakwa pembunuhan adik ipar yang divonis mati. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota kepolisian Bripka Agus Muhammad Sulaiman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (23/9/2026), majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Suyitno.

Baca juga :   Lagi Tidur Terlelap, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap

Perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin mengatakan majelis hakim menilai Agus sebagai pelaku utama sekaligus pihak yang berada di balik rencana pembunuhan.

“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya (Bripka Agus), dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Isa, Rabu (23/9/2026).

Menurut Isa, putusan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu alat bukti. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca juga :   Sambil Tersenyum, Tersangka OTT Dugaan Suap Kepengurusan K3 Deliar Marzoeki Digiring Kejari Palembang

Pertimbangan itu mencakup keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang diperiksa dalam persidangan.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala hal yang sudah diperiksa di proses persidangan. Dari mulai saksi-saksi, kemudian terdakwa sendiri, dan kemudian barang bukti yang semua diperoleh fakta hukum di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Suyitno bukan pihak yang merancang pembunuhan tersebut dan melakukan perbuatannya setelah mendapat perintah dari Agus.

“Terdakwa dua itu bukanlah aktor intelektual yang pertama. Kemudian dia melakukan itu atas perintah dari terdakwa satu,” kata Isa.

Baca juga :   Tabrak Prajurit TNI Hingga Tewas, GI Ditetapkan Tersangka

Hubungan antara kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Suyitno diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di pabrik pupuk milik Agus di Kabupaten Probolinggo.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan relasi kuasa antara keduanya sehingga Suyitno dianggap memiliki keterbatasan untuk menolak perintah Agus.

“Jadi ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan itu dilaksanakan atau dilakukan,” tutur Isa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Bripka Agus tidak menerima dan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam video yang beredar, dia mengatakan apakah hukuman tersebut adil.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” teriak Bripka Agus.

Baca juga :   18 Remaja Kayuagung Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Orang tuanya menjadikannya sebagai polisi. Namun, dia hanya dijadikan kedok oleh keluarga korban untuk menagih utang dan disuruh lain sebagainya.

“Seragam saya dibuat jadi kedok aja,” terangnya.

Melihat kondisi tersebut, pihak keamanan pun langsung berupaya untuk menenangkan Bripka Agus. Tak hanya itu, pihak keamanan juga langsung membantu terdakwa Suyitno yang langsung pingsan untuk mendengar putusan tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto mengatakan pihaknya masih menggunakan hak untuk mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih akan melakukan upaya pikir-pikir, karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi.

Baca juga :   Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru, Tiga PTN Ikut Tergeret

Kejaksaan belum menyatakan menerima maupun mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

“Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena ini merupakan hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jasad Faradila ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).

Polisi kemudian menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno sebagai tersangka.

Saat kasus tersebut terjadi, Agus masih tercatat sebagai anggota Polres Probolinggo. Ia juga merupakan kakak ipar korban.

Baca juga :   Pengadilan Palembang Jatuhkan Vonis Mati Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi

Dalam persidangan, jaksa mengungkap pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan yang dihadapi Agus. Ia disebut tengah terlilit cicilan bank dan berupaya mendapatkan uang dari Faradila.

Agus disebut menakut-nakuti korban dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Faradila untuk meminta uang. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada pembunuhan berencana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Agus memiliki niat serta peran utama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Suyitno dinilai turut terlibat setelah menerima perintah dari Agus. (vid)

kasus pembunuhan adik ipar PN Malang Vonis Mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenang Guruh Soekarnoputra, Giri Ramanda Sebut Sosok Seniman Pelestari Budaya Indonesia
Next Article Temuan Ombudsman Disorot, Menteri Imipas Tinjau Hunian Mewah di Lapas Cibinong
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?