RELUNG.ID- Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan perubahan kondisi sejumlah ruangan di lapas tersebut setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI.
Sejumlah barang, seperti sofa dan pendingin ruangan (AC), yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi temuan Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi saat dilakukan pemeriksaan berikutnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
Wisnu beralasan barang-barang itu bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Perubahan kondisi tersebut kemudian dipertanyakan Yanuar. Ia meminta jajaran Lapas Cibinong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dan status barang-barang yang sebelumnya berada di dalam sejumlah ruangan.
Menurut Yanuar, informasi terkait temuan fasilitas di Lapas Cibinong harus disampaikan secara valid kepada publik.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dalam proses pemeriksaan dan evaluasi.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi terkait temuan di Lapas Cibinong,” kata Yanuar.
Komisi XIII DPR RI menyatakan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Evaluasi tersebut mencakup keberadaan fasilitas di dalam lapas serta mekanisme pengawasan terhadap petugas dan warga binaan.[YKP]

