RELUNG.ID – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati struktur Rancangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp9,32 triliun dan belanja mencapai Rp9,53 triliun.
Struktur tersebut membuat Perubahan APBD Sumsel 2026 mengalami defisit sebesar Rp209,9 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XLII DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan APBD Sumsel 2026 di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Turut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Juru bicara Banggar DPRD Sumsel, Ade Pramanja, mengatakan pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 161 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan struktur APBD dengan perkembangan kondisi fiskal daerah serta realisasi anggaran pada semester pertama 2026.
Berdasarkan pembahasan bersama antara Banggar, komisi-komisi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Provinsi Sumsel, disepakati struktur Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp9.324.852.802.320, sedangkan belanja daerah mencapai Rp9.534.761.724.853,74.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp209.908.922.533,74.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp209.908.922.533,74. Sementara pengeluaran pembiayaan nihil sehingga pembiayaan netto juga mencapai Rp209.908.922.533,74.
Dalam rancangan tersebut, SILPA tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0.
Namun, selain menyepakati struktur anggaran, Banggar memberikan tujuh catatan kepada Pemprov Sumsel. Catatan tersebut mencakup kinerja OPD, optimalisasi pendapatan, konsolidasi fiskal hingga pengendalian belanja.
Pertama, Banggar meminta seluruh OPD tetap menjaga kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Efisiensi dinilai tidak boleh berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
OPD diminta tetap mengedepankan pelayanan yang humanis, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Kedua, DPRD Sumsel melalui Komisi III bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan evaluasi terhadap UPTD Pendapatan apabila target pendapatan daerah tidak tercapai.
Evaluasi tersebut dapat berlanjut pada restrukturisasi UPTD pendapatan sebagai upaya memperbaiki kinerja penerimaan daerah.
Ketiga, Bapenda bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta menyusun pemetaan proyeksi penerimaan secara lebih komprehensif.
Kedua perangkat daerah tersebut juga diminta melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko nonteknis yang berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk mendukung penagihan potensi pendapatan di lapangan.
Keempat, Banggar mendorong konsolidasi fiskal melalui rasionalisasi postur anggaran dan efisiensi belanja dalam penyusunan APBD 2027.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga ruang fiskal Sumsel agar kemampuan keuangan daerah tetap berada dalam kondisi yang terukur.
Kelima, Pemprov Sumsel diminta memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi kabupaten dan kota dalam optimalisasi pendapatan provinsi.
Keenam, Banggar menyoroti perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Setiap OPD yang mengalami perubahan anggaran, baik penambahan maupun pengurangan, diminta berkoordinasi dengan pimpinan dan komisi terkait di DPRD Sumsel.
Ketujuh, Banggar meminta porsi belanja barang dan jasa disusun secara proporsional dengan kemampuan riil fiskal daerah, khususnya kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyesuaian belanja tersebut tetap harus mempertahankan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan serta prioritas pembangunan.
Ia meminta seluruh program yang telah masuk dalam perubahan anggaran dilaksanakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh program yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tepat guna,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD harus dilakukan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Rapat Paripurna XLII kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan pimpinan DPRD Sumsel.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026. (LWM)

