RELUNG.ID- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.
Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangannya disebut untuk makan malam bersama Prabowo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media tidak diperkenankan mendekati kediaman Prabowo. Area sekitar rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disterilisasi Paspampres sehingga wartawan hanya dapat memantau dari jarak sekitar 400 meter, tepatnya di dekat pos penjagaan.
Jokowi berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Paspampres.
Tidak lama berselang, Prabowo juga meninggalkan kediamannya menggunakan kendaraan Maung sekitar pukul 20.49 WIB.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK pada malam yang sama membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
“Mengadili, dalam ekspresi satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tidak lagi dapat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tidak ada keterangan resmi mengenai materi pembicaraan Jokowi dan Prabowo dalam pertemuan tersebut.[YKP]

