RELUNG.ID- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di dalam lapas. Ia tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak kembali ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempatnya menjalani hukuman sebelumnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Menurut Rudi, investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.
Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Dengan pencabutan tersebut, ia kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.[YKP]

