Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

RiyadiBy Riyadi09/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Indra Kenz/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan dan Klaim Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di dalam lapas. Ia tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak kembali ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempatnya menjalani hukuman sebelumnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Baca juga :   Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama Baru kepada Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Menurut Rudi, investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Baca juga :   Lurah dan Carik Kalurahan Boh Ditahan karena Diduga Korupsi Rp418 Juta

Hasil pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga :   Restorative Justice Ditolak, Kuasa Hukum Inara Rusli Tetap Dorong Perdamaian

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Dengan pencabutan tersebut, ia kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.[YKP]

Dicabut Ditahan Indra Kenz Lapas Tangerang Pembebasan Bersyarat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemendikdasmen Kaji Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027
Next Article Bawaslu Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilkada 2020
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Ferdy Sambo Buka Isi Ruangan di Lapas Cibinong, Bantah Isu Sel Mewah

09/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?