Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan
Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

alwiBy alwi10/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.

Baca juga :   Kunjungan Gibran ke Musi V, Penanda Tol Palembang-Betung Siap Layani Arus Nataru

Bambang menyoroti penggunaan frasa dalam pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang membuktikan kelulusan setingkat SMA atau sederajat dari luar negeri.

Menurutnya, terdapat perbedaan makna antara dokumen yang tidak ada dan dokumen yang belum ditemukan.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, Bambang mengakui perkembangan persoalan tersebut masih dinamis setelah putusan MK dibacakan. Ia meminta publik mencermati perkembangan selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga :   24 September, 75 Anggota Caleg DPRD Sumsel Dilantik, Berikut Daftarnya

“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” katanya.

Bambang juga menilai putusan tersebut belum mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia belum mengetahui tanggapan Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengenai persoalan tersebut.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Baca juga :   MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Gibran Tetap Wapres Sampai 2029

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.

Ia menjelaskan, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak memuat ijazah, sertifikat, ataupun diploma.

Dokumen yang digunakan sebagai pendukung justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Baca juga :   Menag Lapor ke KPK, OSO Tegaskan Fasilitas Jet Bukan Gratifikasi

Meski menguraikan persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK pada akhirnya menyatakan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden adalah pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari uraian hukum dalam putusan.

Baca juga :   Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Di sisi lain, Gibran membantah narasi yang menyebut dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di Singapura.

Ia beralasan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menyebut dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura. Ia mengatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan MK dalam putusannya.

Baca juga :   Bawaslu Palembang Selidiki Laporan Dugaan Politik Uang

“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya. (vid)

Gibran Rakabuming Raka Ijazah Gibran Istana kepresidenan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar
Next Article Viral! Didatangi Pria Mengaku Satresnarkoba dan BNN, Warga Garut Ini Buat Surat Terbuka
alwi

Related Posts

Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Politik

APBD Perubahan 2026 Lahat Dibatalkan, Ini Alasannya

10/10/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?