RELUNG.ID – Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Bambang menyoroti penggunaan frasa dalam pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang membuktikan kelulusan setingkat SMA atau sederajat dari luar negeri.
Menurutnya, terdapat perbedaan makna antara dokumen yang tidak ada dan dokumen yang belum ditemukan.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Bambang mengakui perkembangan persoalan tersebut masih dinamis setelah putusan MK dibacakan. Ia meminta publik mencermati perkembangan selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.
“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” katanya.
Bambang juga menilai putusan tersebut belum mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia belum mengetahui tanggapan Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengenai persoalan tersebut.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.
Ia menjelaskan, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak memuat ijazah, sertifikat, ataupun diploma.
Dokumen yang digunakan sebagai pendukung justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski menguraikan persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK pada akhirnya menyatakan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden adalah pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari uraian hukum dalam putusan.
Di sisi lain, Gibran membantah narasi yang menyebut dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di Singapura.
Ia beralasan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menyebut dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura. Ia mengatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan MK dalam putusannya.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya. (vid)

