Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot
Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

alwiBy alwi10/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Titik Api yang terpantau di kawasan PT BMG di OKI Sumsel. (Web APP Sinarmas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti Sumsel, lebih dari 1200 titik panas terverifikasi di wilayah perusahaan Asia Pulp dan Paper (APP) Sinar Mas dalam pemantauan 24 jam terakhir.

Angka ini kembali menyorot persoalan pengawasan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan tersebut.

Baca juga :   Polda Sumsel Kembali Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

Sebab pada data yang sama dalam penelusuran redaksi pada situs resmi APP Sinar Mas menunjukkan bahwa dari 1.200 hotspot terpantau dalam periode tersebut, sebanyak 158 titik telah diverifikasi tidak terjadi kebakaran, sedangkan 371 titik lainnya masih dalam tahap verifikasi dan pemantauan lapangan.

Artinya, dari seluruh titik yang terpantau, 663 diantaranya telah dikonfirmasi berkaitan dengan kebakaran. Data tersebut menunjukkan adanya kebakaran yang perlu ditangani, meskipun lokasi dan penyebab masing-masing kejadian tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu wilayah yang disebut mengalami kebakaran adalah konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas ini bukan kali pertama menjadi sorotan dalam persoalan karhutla.

Baca juga :   Bandar Narkoba di OKI Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Berbagai Varian

Sementara itu, hasil analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026 mencatat 22.690 titik hotspot di dalam konsesi 81 perusahaan di Sumsel. Analisis tersebut menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan.

Rinciannya, sebanyak 10.411 titik berada di wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di 18 konsesi. Sementara 12.279 titik lainnya berada di wilayah izin perkebunan yang tersebar di 63 konsesi.

Dalam analisis tersebut, konsesi PT Bumi Mekar Hijau mencatat jumlah hotspot tertinggi, yakni 5.960 titik.

Titik hotspot di Sumsel. (Sipongi)

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengingatkan bahwa hotspot tidak bisa langsung disamakan dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi. Namun, konsentrasi titik panas di kawasan konsesi merupakan indikator risiko yang perlu segera diperiksa.

“Hotspot ini merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, ini indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah,” kata Galang, Selasa (6/10/2026).

Baca juga :   Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Pacar Korban

Atas temuan tersebut, WALHI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi maupun kawasan yang mengalami kebakaran berulang. Transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dinilai harus berjalan beriringan.

“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla,” ujarnya.

WALHI Sumsel menyayangkan belum terbukanya informasi lengkap mengenai lokasi hotspot, kawasan konsesi terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kualitas udara, dan proses penegakan hukum.

Galang menegaskan, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan diwajibkan memulihkan lingkungan yang terdampak.

Baca juga :   Satu Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba Ditangkap

Sementara itu. Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri, juga menyoroti PT BMH yang menurutnya berulang kali dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kabut asap di Sumsel.

Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT BMH dengan nilai sekitar Rp7,8 triliun atas perkara kebakaran di kawasan konsesinya. Pengadilan Negeri Palembang saat itu menolak gugatan tersebut.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan itu dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp78,5 miliar.

Bagi Hairul, kejadian kebakaran yang berulang harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan kawasan konsesi.

Ia menilai pemulihan lingkungan membutuhkan biaya besar dan penanganan yang serius. Karena itu, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Baca juga :   Resahkan Sopir dan Penumpang Angkot, Wakil Wali Kota Bogor Tawarkan Pekerjaan untuk Pengamen

Hairul juga menilai kabut asap pada 2026 lebih parah dibandingkan kondisi pada 2014 jika dilihat dari indeks pencemaran udara. Ia mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami harap muncul ratusan gugatan terkait karhutla di wilayah Sumsel ini,” harapnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono. (Instagram)

12 Perusahaan Disegel, Nama Belum Dibuka, Ada Kongkalikong?

Di tengah sorotan terhadap hotspot di kawasan konsesi, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkap telah menyegel 12 perusahaan di Sumsel terkait dugaan pelanggaran karhutla.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan sampel dari lokasi penyegelan telah diambil dan dibawa ke laboratorium. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum.

“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu, kalau pidana itu akan ditindaklanjuti APH, kalau perdata denda akan kita hitung dulu,” kata Diaz saat mengunjungi BPBD Sumsel, Rabu (7/10/2026).

Baca juga :   Polda Sumsel Tegaskan Personel Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024

Namun, Diaz belum mengungkap identitas perusahaan yang disegel. “Saya nggak hapal, tapi itu ada 12 (perusahaan),” ujarnya.

Sementara itu, Polda Sumsel juga tengah menyelidiki 16 korporasi yang terkait dengan karhutla di wilayah Sumsel. Hingga Jumat (9/10/2026), kepolisian belum mengumumkan nama-nama korporasi tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat, baik perorangan maupun korporasi.

Baca juga :   Polda Sumsel Ungkap Bripda Rizki Ardianto Tewas Tenggelam Saat Kawal Kapal PT PAR

“Yang jelas siapapun yang terlibat baik korporasi maupun perorangan yang terlibat dalam Karhutla di Sumsel akan ditindak tegas dan diproses hukum secara profesional, transparan sampai tuntas,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan Mufti. (Handout)

Daftar HGU Beredar, Bagaimana Penegakkan Hukum?

Saat pemerintah belum membuka belum identitas 12 perusahaan yang disegel KLH, beredar pula dokumen berisi 12 nama pemegang HGU di Sumsel yang diundang dalam rapat koordinasi pemerintah terkait penanganan puncak karhutla 2026.

Nama-nama yang tercantum dalam dokumen itu adalah Ir. Emir Sanaf, PT Banyuasin Sawit Lestari, PT Bumi Sawindo Permai, PT Bumi Sawit Permai, PT Campang Tiga, PT Campang Tiga Mukut, PT Golden Blossom Sumatra, PT Gula Nusantara Sukses, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Samora Usaha Jaya, PT Selatan Agro Makmur Lestari, dan PT Tania Selatan. PT BMH sendiri tidak tercantum dalam daftar pemegang HGU yang beredar itu.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Aswan Mufti ikut menyoroti hal ini. Ia menilai karhutla yang terus berulang di wilayah yang relatif sama menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran, termasuk penindakan hukum.

Baca juga :   Usai Dilantik, KCFI Sumsel Langsung Tancap Gas Gelar Bedah Buku “Perang Kota 120 Jam Rakyat Palembang”

“Karhutla di Sumatera Selatan masih berlangsung hingga kini dan dampaknya cukup meresahkan masyarakat. Anehnya, karhutla ini terjadi berulang setiap tahun di desa atau kecamatan yang relatif sama. Sumber masalahnya pun sama, yaitu sengaja dibakar oleh oknum masyarakat atau korporasi,” kata Aswan, Kamis (8/10/2026).

Aswan meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti melanggar dan menindak pelaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar akar persoalan, bukan hanya berulang kali memadamkan api.

“Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi akar persoalannya tidak diselesaikan,” pungkasnya. (tim)

APP Sinar Mas Galang Suganda Kebakaran hutan dan lahan Perkumpulan Rawang Perusahaan disegel terkait karhutla Polda Sumsel PT BMH Walhi Sumsel Wamen LH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNamanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA
Next Article Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20263 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?