RELUNG.ID-Aksi simbolis dilakukan Forum Kebangsaan DIY saat beraudiensi dengan jajaran DPRD DIY di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Mereka menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Badan Anggaran (Banggar) sebagai bentuk desakan agar DPR menindaklanjuti tuntutan pemakzulan.
Foto tersebut diturunkan sesaat setelah rombongan memasuki ruang Banggar untuk membacakan pernyataan sikap dan menyampaikan aspirasi. Setelah audiensi selesai, foto Gibran kembali dipasang.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi selaku pelindung Forum Kebangsaan DIY dan Muhammad Chirzin sebagai pembina.
Chirzin mengatakan, kedatangan mereka bersama sejumlah elemen masyarakat merupakan upaya menyampaikan kegelisahan publik mengenai kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
Ada dua persoalan yang menjadi sorotan Forum Kebangsaan DIY, yakni polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal. Satu, bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.
“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi,” sambungnya.
Chirzin menyebut penurunan foto Gibran berlangsung spontan ketika rombongan berada di Ruang Banggar. Namun, tindakan tersebut sekaligus dimaksudkan sebagai pesan simbolis atas tuntutan mereka.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, DPR harus menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk tuntutan pemakzulan yang mereka suarakan.
“Seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” pungkasnya.
Desakan tersebut muncul di tengah perkembangan polemik dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran. Terkait ijazah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan miliknya asli. Jokowi juga membantah tudingan yang meragukan keaslian ijazah tersebut dan menyatakan siap memperlihatkan dokumen aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan.
Sementara itu, polemik dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Perkembangan berikutnya terjadi ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.
Putusan tersebut kemudian memicu desakan sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk melalui mekanisme pemakzulan. Meski demikian, putusan MA tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden. [YSF]

