Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bunuh Pedagang Pisang Molen, Kakak Adik di Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati
Regional

Bunuh Pedagang Pisang Molen, Kakak Adik di Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati

RiyadiBy Riyadi13/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polres Lubuklinggau sara pres rilis ungkap kasus pembunuhan di Lubuklinggau. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dua kakak beradik, Hata (68) dan Ujang (64), tersangka pembunuhan pedagang pisang molen di Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.

Keduanya diduga terlibat dalam penusukan Sukri (56) hingga tewas di Jalan Panorama, kawasan Pasar Inpres Lubuklinggau, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol Samsul Zachri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga :   Bobol Pabrik Penggilingan Padi, Sopir Asal Palembang Curi Dua Karung Beras dan Aki

“Pelaku dijerat dengan primer Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional. Ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Samsul saat konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (12/10/2026).

Menurut Samsul, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Peristiwa berdarah itu bermula ketika Hata dan Ujang mendatangi tempat korban berjualan setelah terlibat cekcok mulut.

Hata kemudian mengayunkan golok ke arah korban. Sementara Ujang mengejar dan menusuk korban menggunakan pisau pada bagian bawah ketiak kiri sebanyak satu kali.

Baca juga :   Modus Penawaran Lelang Langsung, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Rp450 Juta


“Untuk motif, pelaku diduga sakit hati dan emosi karena tidak senang istrinya diganggu oleh korban, sehingga memicu terjadinya aksi penganiayaan yang berujung pada penusukan terhadap korban,” ungkap Samsul.

Akibat serangan tersebut, Sukri mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.

Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri. Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan mereka.

Baca juga :   Ibu Muda di Lombok Tengah Tewas Dicekik Suami, Diduga Karena Cemburu Buta


Keduanya akhirnya ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat penangkapan, tersangka Ujang disebut melakukan perlawanan menggunakan pisau. Petugas yang telah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka sebanyak dua kali.

“Setelah tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali. Tersangka U kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Samsul.

Baca juga :   RSUD Sekayu Menuju Rumah Sakit Rujukan Kanker: Audiensi Strategis Bupati Muba dan Wamenkes RI

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan Yuyun, istri Hata.

“Ya, pasti jadi saksi (Yuyun),” ujarnya.

Yuyun saat ini berada dalam penanganan Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau setelah sejumlah pedagang Pasar Inpres dan warga mengeluhkan perilakunya yang dinilai meresahkan.

Baca juga :   Telantarkan Istri Hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, beredar dugaan bahwa Yuyun mengalami gangguan jiwa. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus ini, hasil pemeriksaan dengan melibatkan dokter menyatakan Yuyun dalam kondisi sehat.

Penyidik masih akan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap lebih jauh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Sukri.[YKP]

Hukuman Mati Pedagang Pisan Molen Pelaku Pembunuhan Terancam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Terjadwal, Bisa Kirim Otomatis hingga Dua Minggu ke Depan
Next Article Karhutla Muba Capai 799 Hektare, Muara Medak Masih Terbakar
Riyadi

Related Posts

Regional

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/202612 Views
Regional

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/20266 Views
Regional

Gerebek Kampung Narkoba, Bandar dan Pengedar Sabu di Empat Lawang Ditangkap

14/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,403 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,259 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,229 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?