RELUNG.ID – DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi V akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 8 Juni 2026 dan bertujuan menampung berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik baru.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi V tidak hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, terutama sekolah-sekolah favorit.
“Pengawasan SPMB melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Inspektorat, kepolisian, DPRD, Dinas Pendidikan, hingga unsur pengawasan lainnya. Tujuannya agar proses penerimaan siswa baru berjalan secara jujur dan terbuka,” ujar Alwis, Selasa (2/6/2026).
Terkait isu dugaan praktik jual beli kursi sekolah yang sempat beredar di masyarakat, Alwis mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang dapat menguatkan adanya pelanggaran tersebut.
Namun, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Menurutnya, setiap laporan harus disertai data dan bukti yang jelas, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, lokasi kejadian, serta bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Namun laporan yang disampaikan harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Alwis mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima informasi yang beredar melalui pesan berantai mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp10 juta untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut belum didukung bukti maupun identitas pelaku yang jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, mengingatkan para orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos dalam proses seleksi.
Menurut David, sistem SPMB tahun ini telah menggunakan aplikasi digital yang memungkinkan masyarakat memantau proses pendaftaran dan seleksi secara lebih terbuka.
“Melalui sistem yang digunakan saat ini, masyarakat dapat melihat proses pendaftaran dan komposisi penerimaan secara transparan. Karena itu, tidak perlu terpancing oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang masuk ke DPRD harus didukung bukti yang kuat. Laporan yang hanya berdasarkan informasi sepihak atau tanpa data pendukung akan sulit untuk diproses lebih lanjut.
Posko pengaduan Komisi V DPRD Sumsel akan mulai menerima laporan masyarakat setelah pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, prestasi, dan domisili pada 8 Juni mendatang. (DSK)

