RELUNG.ID – Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan agar pembentukan regulasi sektor strategis tersebut tidak menjauh dari amanat konstitusi dan justru mengorbankan kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak boleh sekadar menjadi proses administratif yang mengabaikan partisipasi publik dan keadilan sosial.
Peringatan tersebut disampaikan Busyro dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah.
Dalam forum tersebut, Busyro menekankan pentingnya menghadirkan gerakan keagamaan dan kebangsaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Bagi Muhammadiyah, nilai-nilai profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi harus menjadi pijakan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam kebijakan publik.
“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” tegas Busyro, dikutip Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, regulasi pengelolaan migas harus disusun melalui kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan strategis tidak semestinya lahir dari prasangka maupun pertimbangan yang mengabaikan konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.
Busyro juga mengingatkan bahaya proses legislasi yang berlangsung terlalu cepat atau fast track apabila tidak diimbangi keterlibatan masyarakat. Kecepatan pembentukan undang-undang, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang publik dalam menyampaikan aspirasi.
Partisipasi masyarakat diperlukan agar regulasi memiliki legitimasi sosial dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pengalaman Muhammadiyah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam, menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mengawal konstitusi.
Bagi Busyro, pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol dan tetap berpihak pada prinsip keadilan.
“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Pernyataan itu menegaskan posisi Muhammadiyah yang tidak ingin berhenti pada kritik normatif, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap proses pembentukan kebijakan dan pelaksanaannya.
Sorotan Busyro tidak hanya tertuju pada RUU Migas. Ia turut mengingatkan dampak kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, agenda pembangunan dan pengolahan sumber daya alam perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibayar dengan kerusakan lingkungan, hilangnya hak masyarakat, atau munculnya ketimpangan sosial di sekitar wilayah eksploitasi.
Dalam konteks ini, RUU Migas menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola energi tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan RUU Migas.
Muhammadiyah mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah untuk membangun tata kelola migas yang transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Semangat ta’awun atau saling menolong menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kerja sama tersebut. Namun, kolaborasi tetap harus diarahkan pada kepentingan publik, bukan sekadar menjadi ruang kompromi antarkepentingan.
Bagi Muhammadiyah, ukuran keberhasilan pengelolaan migas bukan hanya besarnya investasi, produksi, atau penerimaan negara. Lebih mendasar dari itu, kebijakan harus mampu menjamin bahwa kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
RUU Migas pun diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan energi sekaligus memastikan penguasaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi, dengan menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial. (vid)

