RELUNG.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramandha N. Kiemas, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beserta pemerintah kabupaten dan kota agar lebih proaktif menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah daerah diminta tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah pusat, sementara kebakaran masih memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut Giri, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemadaman, terutama di tengah dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumsel, termasuk Kota Palembang.
Kondisi tersebut tidak hanya berisiko terhadap kesehatan warga, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
“Kita mendorong semua pihak yang bertanggung jawab, pemerintah maupun masyarakat, untuk bahu-membahu. DPR RI melalui kawan-kawan di Komisi IV telah melakukan serangkaian rapat dengan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, di Komisi VIII, rekan-rekan juga telah berkoordinasi intensif dengan BNPB untuk membantu pemadaman,” ujar Giri, Sabtu (17/10/2026).
Dukungan pemerintah pusat harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam mengerahkan sumber daya dan mengoordinasikan penanganan kebakaran di wilayah masing-masing. Keterbatasan anggaran, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab dalam menghadapi bencana.
Gubernur Sumsel bersama jajaran terkait diminta segera menyusun langkah penanganan yang terarah, mulai dari pengerahan personel, percepatan pemadaman, hingga penguatan koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
Terlebih, berdasarkan prediksi cuaca BMKG yang dirujuk Giri, kondisi kering diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan November. Artinya, pemerintah perlu memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengintensifkan pemadaman sebelum hujan diharapkan membantu meredakan kebakaran.
Giri menekankan, prioritas utama saat ini adalah memastikan api segera dikendalikan agar tidak meluas. Namun, upaya pemadaman tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang wilayah perkebunannya terbakar juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya pemadaman. Ia meminta pemerintah bersikap tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kalau perusahaan tidak membantu memadamkan karena takut disangkakan bersalah, harus ada ketegasan dan sanksi berat agar mereka jera. Kasus hukumnya tidak boleh digantung. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perusahaan juga wajib turun tangan membantu pemadaman,” tegasnya.
Menurut Giri, penanganan darurat dan proses hukum dapat dilakukan secara bersamaan. Kekhawatiran menghadapi proses hukum tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban membantu mengendalikan kebakaran.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan melalui aparat penegakan hukum (Gakkum) menindaklanjuti dugaan pelanggaran korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan perkebunan.
Selain penanganan darurat, Giri menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
Ia meminta DPRD bersama pemerintah daerah memastikan setiap perusahaan memenuhi standar pencegahan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kesiapan itu meliputi sarana pemantauan, pembangunan sekat bakar, serta ketersediaan peralatan dan sumber daya pemadaman yang memadai.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan perusahaan benar-benar siap menghadapi risiko kebakaran, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Evaluasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pengawasan dan penanganan karhutla yang menyebabkan kebakaran terus berulang hingga dampaknya dirasakan masyarakat perkotaan.
Di sisi lain, Pemprov Sumsel diminta menyediakan anggaran mitigasi bencana secara berkelanjutan. Upaya pencegahan harus dipersiapkan sejak dini agar pemerintah tidak selalu berada dalam posisi reaktif ketika kebakaran sudah terjadi.
Menurut Giri, perlindungan terhadap masyarakat juga harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman di lokasi sumber kebakaran. Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel dan peralatan, tetapi juga harus memastikan warga terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan serta informasi yang memadai.
“Penanganan karhutla di Sumsel membutuhkan kerja nyata, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait harus menjalankan tanggung jawab masing-masing,” tutupnya. (DSK)

