RELUNG.ID – Kuasa hukum keluarga penjambret di Kabupaten Sleman, Jawa Tengah Misnan Hartono angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan telah menerima dan meminta uang tali kasih.
Misnan menyebutkan uang tali kasih justru ditawarkan oleh keluarga tersangka Hogi Minaya sebelum proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Jadi, istri tersangka Hogi menelpon adik kandung almarhum Robi, meminta maaf. Dia bilang ingin berikan santunan, tetapi tidak tahu kemana dan kesiapa,” ungkap Misnan ketika dihubungi, Jum’at (30/1) siang.
Dijelaskan oleh Misnan, sampai proses RJ terjadi, masalah santunan itu tak pernah diungkapkan lagi.
“Kalau mereka ingin memberikan santunan, siapa yg tidak terpikirkan apalagi almarhum Robi mempunyai anak kecil. Saya berapa kali ditawarkan Kajari, apa yg harus disampaikan, tapi tidak kami sampaikan,” jelas dia.
Namun hal yang paling menyakitkan hati pihaknya, adik kandung Hogi berkata di media sosial (medsos) bahwa pihaknya meminta uang tali kasih sebesar Rp50 juta.
“Kita tidak pernah menjual nyawa. Sebenarnya pihak korban sudah ikhlas dengan kejadian tersebut, tidak mempermasalahkannya. Namun kami harus tau kepastian hukum seperti apa,” ungkap dia.
Masih dikatakan oleh Misnan, sebenarnya pihaknya tidak ingin meramaikan kejadian tersebut. Justru malah keluarga tersangka yang ingin ramai sampai ke komisi III.
“Kami tidak pernah meminta dan menerima uang tali kasih itu, sepeserpun tidak pernah. Setelah dihentikan oleh komisi 3, kami merasa tidak ada keadilan untuk kami sebagai masyarakat,” jelasnya.
Setelah dihentikan oleh komisi III, pihaknya barulah bersuara. Menurutnya DPR RI sebagai wakil rakyat tidak adil. Di persidangan, keluarga korban maupun kuasa hukumnya tidak pernah diundang.
“Kami sempat hadir pada acara komisi III itu, sempat diperbolehkan ikut. Namun sekitar jam 12 siang, dihubungi lagi dan diberitahu tidak boleh ikut. Komisi tiga hanya mengundang, pihak kejaksaan, polres dan keluarga tersangka bersama kuasa hukumnya,” jelas dia.
Disinggung mengenai langkah apa yang diambil apabila kasus tersebut dihentikan, Misnan mengatakan tidak ada langkah apapun. Keputusan yang dikeluarkan nanti sudah final, namun pihaknya merasa tidak ada keadilan bagi keluarga korban.
“Tidak ada langkah, kalau dihentikan kejaksaan diputuskan, sudah final tidak ada. Kami korban merasa tidak ada keadilan saja, merasa dikucilkan, kami juga warga negara indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, mencuat kabat bahwa pihak keluarga penjambret yang meninggal menuntut uang kerahiman dari pihak keluarga Hogi.
Hal ini menjadi sorotan oleh DPR RI. Lantaran dinilai melukai rasa keadilan.
“Ini korban penjambretan, tapi justru keluarga korban diperas lagi. Logikanya sudah terbalik,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus berawal dari aksi penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku. Aksi tersebut menyasar istri dari Hogi. Melihat aksi ini, Hogi pun langsung mengejar kedua pelaku penjambretan.
Hingga pelaku penjambretan ini menabrak tembok dan meninggal dunia. Namun, usai kejadian tersebut kasus penjambretan di SP3 lantaran kedua pelaku meninggal dunia.
Namun, suami korban penjambretan yakni Hogi justru menjadi tersangka atas tindakannya mengejar pelaku jambret hingga membuat dua pelaku meninggal dunia. Kasus ini pun langsung mendapat sorotan dari Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menilai penegakan hukum yang dilakukan Polres dan Kejari Sleman bermasalah. Ia menyesalkan penetapan Hogi sebagai tersangka dan menilai penerapan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Seharusnya saudara pahami, di KUHP baru Pasal 53 ditegaskan penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa kasus Hogi Minaya harus dihentikan. DPR meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum.
Habiburokhman menyatakan surat resmi permintaan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirimkan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, serta pihak terkait lainnya.
“Ini bukan restorative justice, tapi perkara dihentikan demi kepentingan hukum,” tutupnya. (DNP)

