Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Jambret di Sleman Bantah Minta dan Terima Uang Tali Kasih
Hukum

Kuasa Hukum Jambret di Sleman Bantah Minta dan Terima Uang Tali Kasih

alwiBy alwi30/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rapat Komisi III DPR RI digelar bersama Hogi Minaya dan istrinya Arista Minaya, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum keluarga penjambret di Kabupaten Sleman, Jawa Tengah Misnan Hartono angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan telah menerima dan meminta uang tali kasih.

Misnan menyebutkan uang tali kasih justru ditawarkan oleh keluarga tersangka Hogi Minaya sebelum proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Baca juga :   Debat Sengit Warnai Rapat Komisi VIII DPR RI dengan KemenPPPA

“Jadi, istri tersangka Hogi menelpon adik kandung almarhum Robi, meminta maaf. Dia bilang ingin berikan santunan, tetapi tidak tahu kemana dan kesiapa,” ungkap Misnan ketika dihubungi, Jum’at (30/1) siang.

Dijelaskan oleh Misnan, sampai proses RJ terjadi, masalah santunan itu tak pernah diungkapkan lagi.

“Kalau mereka ingin memberikan santunan, siapa yg tidak terpikirkan apalagi almarhum Robi mempunyai anak kecil. Saya berapa kali ditawarkan Kajari, apa yg harus disampaikan, tapi tidak kami sampaikan,” jelas dia.

Baca juga :   Terlilit Utang Pinjol Rp 30 Juta, Alasan Adam Nekat Curi Mobil Driver Taksi Online

Namun hal yang paling menyakitkan hati pihaknya, adik kandung Hogi berkata di media sosial (medsos) bahwa pihaknya meminta uang tali kasih sebesar Rp50 juta.

“Kita tidak pernah menjual nyawa. Sebenarnya pihak korban sudah ikhlas dengan kejadian tersebut, tidak mempermasalahkannya. Namun kami harus tau kepastian hukum seperti apa,” ungkap dia.

Masih dikatakan oleh Misnan, sebenarnya pihaknya tidak ingin meramaikan kejadian tersebut. Justru malah keluarga tersangka yang ingin ramai sampai ke komisi III.

Baca juga :   Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, PAN OKU Timur Targetkan Bentuk Belasan Ribu Relawan

“Kami tidak pernah meminta dan menerima uang tali kasih itu, sepeserpun tidak pernah. Setelah dihentikan oleh komisi 3, kami merasa tidak ada keadilan untuk kami sebagai masyarakat,” jelasnya.

Setelah dihentikan oleh komisi III, pihaknya barulah bersuara. Menurutnya DPR RI sebagai wakil rakyat tidak adil. Di persidangan, keluarga korban maupun kuasa hukumnya tidak pernah diundang.

“Kami sempat hadir pada acara komisi III itu, sempat diperbolehkan ikut. Namun sekitar jam 12 siang, dihubungi lagi dan diberitahu tidak boleh ikut. Komisi tiga hanya mengundang, pihak kejaksaan, polres dan keluarga tersangka bersama kuasa hukumnya,” jelas dia.

Baca juga :   Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur Dibongkar, Polda Sumsel Sita 35 Liter Solar

Disinggung mengenai langkah apa yang diambil apabila kasus tersebut dihentikan, Misnan mengatakan tidak ada langkah apapun. Keputusan yang dikeluarkan nanti sudah final, namun pihaknya merasa tidak ada keadilan bagi keluarga korban.

“Tidak ada langkah, kalau dihentikan kejaksaan diputuskan, sudah final tidak ada. Kami korban merasa tidak ada keadilan saja, merasa dikucilkan, kami juga warga negara indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, mencuat kabat bahwa pihak keluarga penjambret yang meninggal menuntut uang kerahiman dari pihak keluarga Hogi.

Baca juga :   Satgas Ungkap 58 Kasus Illegal Drilling dan Refinery di Sumsel

Hal ini menjadi sorotan oleh DPR RI. Lantaran dinilai melukai rasa keadilan.

“Ini korban penjambretan, tapi justru keluarga korban diperas lagi. Logikanya sudah terbalik,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus berawal dari aksi penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku. Aksi tersebut menyasar istri dari Hogi. Melihat aksi ini, Hogi pun langsung mengejar kedua pelaku penjambretan.

Baca juga :   Sosok Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir

Hingga pelaku penjambretan ini menabrak tembok dan meninggal dunia. Namun, usai kejadian tersebut kasus penjambretan di SP3 lantaran kedua pelaku meninggal dunia.

Namun, suami korban penjambretan yakni Hogi justru menjadi tersangka atas tindakannya mengejar pelaku jambret hingga membuat dua pelaku meninggal dunia. Kasus ini pun langsung mendapat sorotan dari Komisi III.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menilai penegakan hukum yang dilakukan Polres dan Kejari Sleman bermasalah. Ia menyesalkan penetapan Hogi sebagai tersangka dan menilai penerapan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca juga :   Tampang Muka Linmas yang Bacok Ketua KPPS di Palembang

“Seharusnya saudara pahami, di KUHP baru Pasal 53 ditegaskan penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa kasus Hogi Minaya harus dihentikan. DPR meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum.

Habiburokhman menyatakan surat resmi permintaan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirimkan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, serta pihak terkait lainnya.

Baca juga :   Pastikan Proses Hukum Berjalan, Keluarga Maling Ayam yang Tewas di Tabanan Bali Gandeng Advokat

“Ini bukan restorative justice, tapi perkara dihentikan demi kepentingan hukum,” tutupnya. (DNP)

DPR RI Jambret Komisi III DPR RI Sleman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmmar Zoni Minta Tak Dikembalikan ke Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
Next Article Debat Sengit Warnai Rapat Komisi VIII DPR RI dengan KemenPPPA
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?