Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satbrimob Polda Sumsel Terima Bantuan 216 Personel dan Kendaraan AWC dari Mabes Polri

17/10/2026

Tak Ada Niat Untuk Meracuni, Pedagang Es Buah di Magelang Menangis Minta Maaf

17/10/2026

Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Dua Polisi Dipecat, Eks Pejabat Kombes Disorot

17/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Regional

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

alwiBy alwi17/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Hal ini dilakukan jika Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan.

Baca juga :   Dalami Dugaan Suap Audit Pemkab Muara Enim, KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik tidak bisa langsung melakukan jemput paksa apabila saksi tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan masih memberikan alasan ketidakhadiran yang patut serta wajar.

Menurut Taufik, penyidik terlebih dahulu akan menilai alasan yang disampaikan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan, KPK dapat melayangkan panggilan kedua.

“Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat. Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidikan akan melakukan panggilan kedua,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Baca juga :   Pria di OKI Tewas Ditembak Saat Boncengan dengan Istri

Ia menegaskan, apabila saksi kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.

“Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah membawa,” katanya.

Taufik menjelaskan, jadwal pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Dengan demikian, hingga Jumat (16/10/2026), penyidik belum secara resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Nusron.

Baca juga :   COVID-19 di Palembang: Tiga Pasien Telah Sembuh

Kubu Nusron sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan adanya benturan agenda kegiatan kementerian.

Saat ini, KPK masih mengevaluasi alasan yang disampaikan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut dan wajar menurut ketentuan hukum.

Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan kedua.

Keterangan Nusron dinilai penting untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan yang tengah diusut KPK.

Baca juga :   Klaim Asuransi IDAPERTABUN Tak Kunjung Cair, Petani: Dananya untuk Peremajaan Sawit!

Kasus tersebut telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Perkara ini juga melibatkan pejabat teknis di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengumpulkan barang bukti yang disebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah.

Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (vid)

KPK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKehilangan Motor di Parkiran Mall Bisa Dituntut Ganti Rugi, Begini Tahapannya
Next Article Nvidia dan Mercedes Perluas Kemitraan, Bidik Teknologi Mengemudi Otonom Level 4
alwi

Related Posts

Regional

Satbrimob Polda Sumsel Terima Bantuan 216 Personel dan Kendaraan AWC dari Mabes Polri

17/10/20263 Views
Regional

Tak Ada Niat Untuk Meracuni, Pedagang Es Buah di Magelang Menangis Minta Maaf

17/10/20263 Views
Regional

Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Dua Polisi Dipecat, Eks Pejabat Kombes Disorot

17/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,697 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,544 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,506 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?