RELUNG.ID – Terhentinya operasional PLTU Banjarsari akibat penyetopan pasokan batu bara oleh PT Bukit Asam (PTBA) menuai kecaman dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan, MF Ridho.
Ia menilai kebijakan tersebut janggal dan kontraproduktif, mengingat PLTU Banjarsari berstatus pembangkit mulut tambang yang semestinya mendapat dukungan pasokan batu bara dari kawasan pertambangan PTBA sendiri.
“Ini hal yang aneh menurut saya. PLTU ini berstatus mulut tambang, yang seharusnya didukung pasokan batu bara berlimpah dan tidak ada kendala karena tambang batu bara untuk PLTU itu milik PTBA sendiri. Ini kebijakan bunuh diri,” tegas Ridho, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, PLTU Mulut Tambang Banjarsari telah beroperasi sejak 2015. Selama hampir 11 tahun, menurut Ridho, tidak terdengar persoalan berarti yang mengganggu operasional pembangkit, termasuk saat harga batu bara mengalami fluktuasi.
Karena itu, ia meminta jajaran direksi PTBA menjelaskan secara terbuka persoalan yang menyebabkan pasokan batu bara terganggu hingga operasional pembangkit harus dihentikan.
Ridho menilai penghentian operasional PLTU Banjarsari bukan persoalan sepele. Pembangkit listrik yang dibangun untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat seharusnya dikelola dengan perencanaan pasokan bahan baku yang matang.
Jika persoalan pasokan batu bara benar menjadi penyebab penghentian, menurutnya, PTBA harus segera mencari jalan keluar, bukan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Ini bukan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Saya berharap apa yang saya sampaikan sebagai anggota DPRD Sumsel bisa sampai kepada pemerintah pusat dan para pengambil kebijakan, sehingga segera ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah pusat dan pihak terkait turun tangan mengevaluasi keputusan tersebut. Ridho menilai perlu ada langkah nyata untuk memastikan pembangkit dapat kembali beroperasi dan tidak terus menjadi persoalan yang merugikan kepentingan publik.
Ridho mengingatkan, dampak penghentian PLTU Banjarsari tidak boleh dipandang sebatas persoalan internal perusahaan. Listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga disalurkan ke luar provinsi.
Artinya, keberlangsungan operasional PLTU Banjarsari berkaitan dengan kepentingan pasokan listrik yang lebih luas. Karena itu, setiap keputusan penghentian operasional harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan sistem kelistrikan.
Ia menyebut penghentian pembangkit tersebut sebagai sebuah ironi. Di satu sisi, pembangkit dibangun untuk mendukung kebutuhan listrik, tetapi di sisi lain operasionalnya justru dihentikan dengan alasan kekurangan pasokan batu bara.
Ridho pun mendesak PTBA segera menyelesaikan persoalan tersebut dan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai persoalan pasokan yang semestinya bisa diantisipasi justru membuat aset pembangkit tidak berfungsi optimal.
“Kalau pembangkit mulut tambang saja bisa berhenti dengan alasan kekurangan batu bara, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai keputusan seperti ini justru merugikan masyarakat yang membutuhkan listrik,” bebernya.
Sebelumnya, penghentian operasional PLTU Banjarsari yang dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) turut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Lahat. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan PTBA selaku pemasok batu bara.
Dalam rapat itu, PTBA menyampaikan bahwa penghentian pasokan dipicu persoalan harga jual batu bara yang dinilai merugikan perusahaan. PTBA juga menyebut penugasan pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 400 ribu ton untuk PLTU Banjarsari pada 2026 telah terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, mempertanyakan dasar penghentian operasional tersebut, termasuk informasi bahwa keputusan itu diduga dilakukan tanpa diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau memang penghentian operasional ini dilakukan tanpa diketahui Kementerian ESDM, tentu harus dipertanyakan. Apa dasar penghentiannya dan bagaimana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?” ujar Andriansyah, Rabu (20/10/2026).
Andriansyah juga menyoroti perubahan penugasan pasokan batu bara kepada PTBA. Pada 2025, perusahaan disebut mendapat penugasan memasok 800 ribu ton dari total kebutuhan PLTU Banjarsari sebesar 1,4 juta ton. Sementara pada 2026, kuota yang disampaikan dalam RDP hanya 400 ribu ton.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah penghentian operasional berkaitan dengan kuota DMO, persoalan kontrak, atau faktor lainnya.
“Jangan sampai persoalan pasokan batu bara dan harga justru berdampak pada masyarakat. PLTU ini menyuplai listrik, sementara dampak penghentian operasionalnya juga berpotensi merembet kepada tenaga kerja,” pungkasnya. (tim)

