RELUNG.ID – Zulkifli (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol konter handphone Alea Cell di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggondol puluhan voucher data dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
Tersangka kini diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diserahkan langsung oleh korban sekaligus pemilik konter, Lukman (46), kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (20/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari warga bahwa konter miliknya telah dibobol pencuri.
“Awalnya korban menerima informasi dari warga yang mengatakan konter HP miliknya telah dibobol maling. Lalu setelah menerima informasi itu korban langsung mendatangi lokasi,” kata Musa saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Setibanya di lokasi, Lukman memeriksa kondisi konter dan mendapati puluhan voucher data telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Korban kemudian bersama warga sekitar melakukan penelusuran untuk mencari pelaku. Upaya tersebut berujung pada diamankannya Zulkifli yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurut Musa, korban dan tersangka sempat menempuh jalur mediasi. Dalam proses itu, Zulkifli berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak mampu memenuhi janjinya. Korban akhirnya menyerahkan Zulkifli ke pihak kepolisian sekaligus membuat laporan resmi.
“Setelah batas waktu yang ditentukan, tersangka ZL tidak mampu mengembalikan seluruh kerugian. Oleh karena itulah, korban menyerahkan tersangka kepada kita dan membuat laporan polisi,” jelas Musa.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa voucher data telah diamankan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutup Musa. (DNP)

