RELUNG.ID- Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai isu kontroversial di media sosial. Ia dikaitkan dengan dugaan menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, serta tuduhan terkait dana bernilai miliaran rupiah.
Namun, tuduhan mengenai dugaan kehamilan tersebut masih belum terverifikasi. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial itu.
Perhatian warganet meningkat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diklaim melibatkan Aisar dan seorang perempuan yang mengaku sedang hamil. Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang ditafsirkan sebagai saran untuk menggugurkan kandungan.
Meski demikian, keaslian percakapan dan konteks pesan tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati.
Di tengah isu tersebut, Aisar juga menjadi perhatian setelah sebuah perusahaan agensi di Indonesia dilaporkan membawa persoalan kerja sama dengannya ke ranah hukum.
Pihak agensi mengklaim terdapat kewajiban terkait dana kerja sama yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Menurut pihak pelapor, upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor disebut mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Meski demikian, tuduhan dalam laporan tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Status penanganan perkara dan keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat klarifikasi Aisar Khaled yang dapat dikonfirmasi terkait isu dugaan kehamilan maupun tuduhan mengenai dana kerja sama tersebut.
Publik pun masih menantikan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak yang dituduh, serta keterangan resmi aparat penegak hukum menjadi penting agar pemberitaan tidak memperluas spekulasi yang belum terbukti.[YKP]

