RELUNG.ID– RJI (24) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan ayah korban berinisial ST (44).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3406/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2026.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi korban dan lainnya. Alhasil, pelaku pun kita amankan,” kata Musa kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan persetubuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Musa menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban di kawasan Sekip. Korban kemudian diajak ke hotel yang telah dipesan tersangka sebelumnya.
“Berawal saat pelaku RJI menjemput korban di seputaran Sekip. Lalu langsung diajak ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban diajak masuk ke kamar yang telah terlebih dahulu dipesan oleh pelaku,” ujar Musa.
Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga terus membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban sempat menolak karena takut kepada orangtuanya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, menurut keterangan polisi, tersangka terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
“Namun, pelaku terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab apabila nanti hamil. Terbuai dengan janji tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku,” kata Musa.
Atas dugaan perbuatannya, Riki dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban yang masih di bawah umur perlu dirahasiakan untuk melindungi privasi dan keselamatannya.[YKP]

