Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bujuk Rayu Siswi di Bawah Umur, Pemuda di Palembang Berurusan dengan Polisi
Regional

Bujuk Rayu Siswi di Bawah Umur, Pemuda di Palembang Berurusan dengan Polisi

RiyadiBy Riyadi28/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi asusila. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– RJI (24) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan ayah korban berinisial ST (44).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3406/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2026.

Baca juga :   2 Januari Tetap Kerja, ASN Palembang Absen Terancam Sanksi

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi korban dan lainnya. Alhasil, pelaku pun kita amankan,” kata Musa kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan persetubuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Musa menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban di kawasan Sekip. Korban kemudian diajak ke hotel yang telah dipesan tersangka sebelumnya.

Baca juga :   Kenangan Bioskop Rosida: Saksi Bisu Masa Muda di Palembang

“Berawal saat pelaku RJI menjemput korban di seputaran Sekip. Lalu langsung diajak ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban diajak masuk ke kamar yang telah terlebih dahulu dipesan oleh pelaku,” ujar Musa.

Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga terus membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban sempat menolak karena takut kepada orangtuanya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun, menurut keterangan polisi, tersangka terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Baca juga :   Gedung Terbengkalai, Pemkot Lubuklinggau Susun Kajian Teknis Pemanfaatan Aset



“Namun, pelaku terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab apabila nanti hamil. Terbuai dengan janji tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku,” kata Musa.

Atas dugaan perbuatannya, Riki dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban yang masih di bawah umur perlu dirahasiakan untuk melindungi privasi dan keselamatannya.[YKP]

Anak di Bawah Umur Bujuk Rayu Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuri Tiga HP, Pemuda di Palembang Kepergok Saat Intip Kamar
Next Article BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Riyadi

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/20269 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20263 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,805 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,612 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,546 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?