RELUNG.ID – Penghitungan kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang dilakukan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara memunculkan pertanyaan mengenai seberapa kuat hasil pemeriksaan tersebut ketika diuji di pengadilan.
Sebab, dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil penghitungan kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Praktisi hukum Sumatera Selatan, Dr. Ridwan Saiman, SH, MH, mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik memiliki dasar hukum. Namun, hasil penghitungan itu tidak serta-merta menjadi satu-satunya penentu untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
“Akuntan publik dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, hasil auditnya harus dilihat dalam konteks pembuktian perkara dan tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ridwan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ridwan, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu rujukan. Ketentuan tersebut menyebut kerugian keuangan negara yang jumlahnya sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan penggunaan hasil pemeriksaan dari berbagai sumber dalam penanganan perkara korupsi.
“Tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh KAP tidak sah hanya karena dilakukan bukan oleh BPK atau BPKP. Yang harus diperiksa adalah dasar penunjukannya, kompetensi auditor, serta metode dan hasil penghitungannya,” ujarnya.
Metodologi dan Pembuktian Jadi Penentu
Ridwan menjelaskan, kekuatan hasil penghitungan kerugian negara tidak cukup dinilai hanya dari besaran angka yang tercantum dalam laporan. Dasar penghitungan, ruang lingkup pemeriksaan, kompetensi auditor, serta metode yang digunakan menjadi aspek penting untuk diperiksa.
Dalam persidangan, hasil penghitungan tersebut juga perlu dikaitkan dengan fakta perkara dan alat bukti lainnya. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi.
“Yang paling penting, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara profesional, menggunakan metodologi yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya juga harus diuji dalam proses hukum, bukan diterima begitu saja tanpa pemeriksaan,” tegasnya.
BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu, BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah, termasuk melaksanakan audit sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, akuntan publik memiliki kompetensi profesional di bidang audit dan akuntansi. Keterlibatannya dalam menghitung kerugian keuangan negara perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum, ruang lingkup penugasan, dan hasil pemeriksaannya.
Ridwan menegaskan, penggunaan KAP tidak otomatis berarti penyidik mengesampingkan BPK atau BPKP. Alasan Kejari Palembang memilih KAP Devid Putra Arda dalam perkara tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen penunjukan dan pertimbangan penyidik.
Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Anca Akbar, menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar. Nilai itu berdasarkan penghitungan KAP Devid Putra Arda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.
Penyidik menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, meliputi pemasangan boks panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melibatkan ahli elektrikal.
Perkara tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka, yakni IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D selaku Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. (ril)

