Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Ahli Waris Haji Halim Kembalikan Kerugian Negara
Hukum

Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Ahli Waris Haji Halim Kembalikan Kerugian Negara

alwiBy alwi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino di Kejati Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Keluarga ahli waris terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim melakukan pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino tahun 2024.

Uang kerugian negara ini dibayarkan secara bertahap, pertama sebesar Rp10,5 miliar yang diterima langsung Kejati Sumsel dan serahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga :   Profil Roy Riady, Kajari Muba yang Tetapkan Haji Halim Sebagai Tersangka Korupsi

Wakajati Sumsel Anton Delianto mengatakan, berdasarkan surat kuasa substitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan surat perintah Kajati Sumsel untuk melaksanakan negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.

“Kajati Sumsel melalui bidang perdata dan tata usaha negara melaksanakan kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa almarhum Abdul Halim Ali selaku Dirut PT SMB dengan cara mediasi bersama ahli waris,” jelas dia.

Saat pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (4/8) siang, Anton Delianto menyebutkan, setelah dilakukan mediasi dengan ahli waris menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara dengan cara bertahap.

Baca juga :   Simpan Ekstasi di Boks Motor dan Bohlam Lampu, Dua Pengedar di Palembang Diringkus Polisi

“Tahap pertama sebesar R10,5 miliar. Lalu, sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT SMB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, paling sedikit senilai Rp9, 69 miliar,” jelas dia.

Adapun kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 ini merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel yang meliputi, nilai aset berupa tanah negara di Kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah Jumlah Rp2.557.900.000.

Nilai BPHTB yang seharusnya diterima oleh negara atas tanah yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah Rp201.580.277,50 dan Nilai illegal gain yang diperoleh PT SMB atas kegiatan perkebunan yang dilakukan tanpa perizinan Rp 124.517.175.059.

Baca juga :   Usai Pakai Narkoba, Maling Beraksi Gasak 2 Unit Laptop di Sekolah SDN 58 Lubuklinggau

“Pembayaran ganti kerugian keuangan negara ini disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sumsel dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan. Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan mendiang Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT SMB, diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Baca juga :   Crazy Rich Palembang Haji Halim Dikabarkan Meninggal Dunia

Namun, kondisi kesehatan yang terus menurun membuat Haji Halim harus menjalani perawatan intensif di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Hingga pada 22 Januari 2026, Haji Halim Ali dinyatakan meninggal dunia diusianya 88 tahun.

Meninggalnya Haji Halim ini membuat Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menghentikan penuntutan perkara atas terdakwa Abdul Halim alias Haji Halim demi hukum.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :   Kerugian Negara Belum Terungkap, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Tuduhan Kejari Muba Prematur

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia.

Surat tersebut ditandatangani oleh dr Yusuf Tantra, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

Baca juga :   Kelabui Petugas Kepolisian, Pelaku Pencurian Motor di Palembang Ditembak

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan. (DNP)

Haji Halim Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Korupsi Tol Betung-Tempino
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMitsubishi Ungkap Detail Pajero Baru, Andalkan Basis Triton dan Siap Tantang Toyota Land Cruiser
Next Article Asap Karhutla Selimuti Tol Kayuagung–Palembang, Jarak Pandang Pengendara Terganggu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?