RELUNG.ID – Keluarga ahli waris terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim melakukan pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Uang kerugian negara ini dibayarkan secara bertahap, pertama sebesar Rp10,5 miliar yang diterima langsung Kejati Sumsel dan serahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).
Wakajati Sumsel Anton Delianto mengatakan, berdasarkan surat kuasa substitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan surat perintah Kajati Sumsel untuk melaksanakan negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
“Kajati Sumsel melalui bidang perdata dan tata usaha negara melaksanakan kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa almarhum Abdul Halim Ali selaku Dirut PT SMB dengan cara mediasi bersama ahli waris,” jelas dia.
Saat pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (4/8) siang, Anton Delianto menyebutkan, setelah dilakukan mediasi dengan ahli waris menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara dengan cara bertahap.
“Tahap pertama sebesar R10,5 miliar. Lalu, sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT SMB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, paling sedikit senilai Rp9, 69 miliar,” jelas dia.
Adapun kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 ini merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel yang meliputi, nilai aset berupa tanah negara di Kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah Jumlah Rp2.557.900.000.
Nilai BPHTB yang seharusnya diterima oleh negara atas tanah yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah Rp201.580.277,50 dan Nilai illegal gain yang diperoleh PT SMB atas kegiatan perkebunan yang dilakukan tanpa perizinan Rp 124.517.175.059.
“Pembayaran ganti kerugian keuangan negara ini disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sumsel dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan. Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan mendiang Haji Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT SMB, diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Namun, kondisi kesehatan yang terus menurun membuat Haji Halim harus menjalani perawatan intensif di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Hingga pada 22 Januari 2026, Haji Halim Ali dinyatakan meninggal dunia diusianya 88 tahun.
Meninggalnya Haji Halim ini membuat Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menghentikan penuntutan perkara atas terdakwa Abdul Halim alias Haji Halim demi hukum.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia.
Surat tersebut ditandatangani oleh dr Yusuf Tantra, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan. (DNP)

