RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang lebih dari Rp13 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun anggaran 2025.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026), JPU menyebut uang tersebut merupakan fee dengan komitmen maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Fee itu diduga berkaitan dengan pengaturan pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar empat perusahaan memperoleh pekerjaan.
Perkara ini menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triayadi Agustian yang disebut sebagai keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison dalam urusan keuangan.
JPU merinci total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp13.053.432.000. Selain uang, perkara ini juga mencakup pemberian kemeja batik senilai Rp700 ribu dan sebuah laptop Lenovo Legion 5.
Pemberian tersebut disebut melibatkan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi, stafnya.
Empat perusahaan diduga mendapat pengaturan
Dalam dakwaan, Fika dan Cory disebut menggunakan empat perusahaan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan smartboard dan Chromebook. Keempat perusahaan itu adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
JPU menduga pengaturan pengadaan tersebut berkaitan dengan komitmen pemberian fee hingga 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Dugaan aliran uang kemudian mengarah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar secara bertahap melalui sejumlah perantara, di antaranya Radiansa dan Adi Triayadi Agustian.
Penyerahan uang pertama yang diuraikan dalam dakwaan berlangsung pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim, dengan nilai Rp500 juta.
Berikutnya, Edison disebut menerima Rp1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025. Penyerahan uang lainnya sebesar Rp500 juta disebut berlangsung pada 6 Maret 2026 di depan sebuah gerai Indomaret di Lubai, Muara Enim.
Abi Nurwardani disebut menerima Rp4,71 miliar
Selain Edison, JPU memaparkan aliran uang kepada sejumlah pihak lain. Mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, disebut menerima Rp3,37 miliar, sedangkan Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menerima sekitar Rp300 juta.
Sementara itu, terdakwa Abi Nurwardani didakwa menerima uang sebesar Rp4.713.432.000.
“Uang suap Rp13 miliar lebih ini adalah fee 20 persen yang diberikan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi sebagai stafnya terkait pengadaan smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025,” ungkap JPU KPK dalam persidangan.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktaria tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
JPU mendakwa mereka menggunakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Berbeda dengan keduanya, Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Perkara ini selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (YSF)

