RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan gratifikasi yang berakar dari perkara korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Hampir satu dekade sejak kasus itu terungkap, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian penerbitan perizinan di wilayah kaya sumber daya alam tersebut.
Perkembangan terbaru ditandai dengan pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, pada Senin (15/6/2026).
Asep diperiksa selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kukar.
Jejak perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 19 September 2017. Saat itu, Rita dijerat bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Kasus tersebut berawal dari dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang lebih luas, berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah serta berbagai perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Namun, perkara tidak berhenti pada putusan tersebut. KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik menduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Uang tersebut diduga dialirkan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.
Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU tetap berjalan.
KPK bahkan memperluas jerat hukum dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. (vid)

