Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dari Suap Sawit ke IUP Tambang, Jejak Kasus Rita Widyasari Melebar ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara
Hukum

Dari Suap Sawit ke IUP Tambang, Jejak Kasus Rita Widyasari Melebar ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara

alwiBy alwi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan gratifikasi yang berakar dari perkara korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hampir satu dekade sejak kasus itu terungkap, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian penerbitan perizinan di wilayah kaya sumber daya alam tersebut.

Baca juga :   Koalisi Sipil Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Kasus yang Disorot

Perkembangan terbaru ditandai dengan pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, pada Senin (15/6/2026).

Asep diperiksa selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kukar.

Jejak perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 19 September 2017. Saat itu, Rita dijerat bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca juga :   KADIN Sumsel Dorong Hilirisasi Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Percepatan Ekspor

Kasus tersebut berawal dari dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang lebih luas, berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah serta berbagai perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Baca juga :   5 Fakta Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

Namun, perkara tidak berhenti pada putusan tersebut. KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyidik menduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Uang tersebut diduga dialirkan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.

Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU tetap berjalan.

Baca juga :   KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan Eks Sekjen Kemenaker ke Rekening Kerabat

KPK bahkan memperluas jerat hukum dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. (vid)

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara IUP Tambang KPK Rita Widyasari Sawit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLindungi Anak Berdagang di Depan Rumah, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Next Article Sempat Melarikan Diri Usai Bacok Lansia Hingga Tewas, Pria di Palembang Ini Ditangkap Saat Berobat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?