RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pasca penetapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menegaskan, pendalaman itu akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan terhadap tiga klaster kasus yang sebelumnya telah terungkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugiri, tiga tersangka lain adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto, rekanan proyek di RSUD tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Asep.
Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi suap.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sugiri menerima uang suap dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono tidak diganti. Selain itu, ditemukan pula aliran dana terkait proyek pembangunan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, di mana diduga ada pemberian “fee proyek” sekitar 10 persen atau Rp1,4 miliar.
“Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan dan kerabat dekat Bupati,” kata Asep.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang dilakukan Sugiri selama menjabat Bupati Ponorogo.
Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, sedangkan Sucipto dijerat pasal serupa terkait pemberian suap.
Selain kasus RSUD, KPK kini menyoroti proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo yang bernilai miliaran rupiah.
Proyek tersebut selama ini diklaim sebagai ikon budaya Ponorogo, namun menuai kritik publik karena dinilai tidak transparan dalam proses penganggarannya.
KPK memastikan akan memeriksa seluruh dokumen, proses lelang, serta pihak-pihak terkait dalam proyek itu untuk melihat potensi penyimpangan anggaran.
“Pendalaman kami tidak berhenti pada satu proyek saja, seluruh proses pengadaan akan diperiksa,” tegas Asep.[YKP]

