Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»TACB Palembang Rekomendasikan 6 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
Regional

TACB Palembang Rekomendasikan 6 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya

alwiBy alwi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
sidang TACB Kota Palembang yang digelar pada Rabu (28/10/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan enam objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Keenam objek tersebut terdiri dari Arca Buddha Bukit Siguntang dan lima prasasti Siddhayatra.

Baca juga :   Viral Perubahan Nama dan Coretan di Kompleks Makam Sabo Kingking, Pemkot Palembang Didesak Turun Tangan

Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang TACB Kota Palembang yang digelar pada Rabu (28/10/2026) yang di pimpin Ketua TACB Kota Palembang Febri Irwansyah (Vebri Al Lintani).

Anggota TACB Kota Palembang, Hidayatul Fikri atau yang akrab disapa Mang Dayat, menjelaskan bahwa seluruh objek yang dibahas dalam sidang tersebut mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Enam objek bersejarah itu meliputi Arca Buddha Bukit Siguntang yang berada di Museum Sriwijaya, Prasasti Siddhayatra, serta Prasasti Siddhayatra Kambang Purun I, Kambang Purun II, Kambang Purun III, dan Kambang Purun VII.

“Hari ini Tim TACB Kota Palembang melakukan sidang. Hasilnya, enam objek direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya,” ujar Mang Dayat, Kamis (29/10/2026).

Baca juga :   Polda Sumsel Gelar Salat Gaib untuk Tiga Polisi yang Gugur di Way Kanan

Ia mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang tersebut. Menurutnya, rekomendasi terhadap keenam objek bersejarah itu diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah di Kota Palembang.

Penetapan cagar budaya menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga keberadaan benda-benda bersejarah agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Meski demikian, rekomendasi TACB merupakan bagian dari proses penetapan cagar budaya. Status resmi keenam objek tersebut perlu dipastikan melalui tahapan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini keenam koleksi yang direkomendasikan terawat sangat baik sebagai koleksi museum Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya (TWKS),” ujarnya.

Baca juga :   Belum Terima Laporan DLHP, DPRD Sumsel Dorong Investigasi Independen Dugaan Pencemaran Sungai Gajah Mati

Menurutnya, keenam objek ini sangat penting karena berkaitan dengan keberadaan Kedatukan Sriwijaya di Kota Palembang, benda ini bisa berpotensi ditingkatkan ke TACB tingkat provinsi maupun nasional karena menjadi artefak dari bukti perjalanan nasional

Arca budha yang disidangkan juga memiliki keunikan dikarenakan hanya arca ini yang saat ini ditemukan sebagai arca terbesar yang berasal dari abad ke 7 sehingga menjadi aset tak ternilai sebagai identitas bangsa.

Dengan ditetapkannya 6 objek peninggalan masa Sriwijaya ini diharapkan memperkuat palembang merupakan lintasan sejarah dari kejayaan masa Sriwijaya, selain itu bisa menjadi magnet untuk kunjungan pariwisata maupun penelitian.

Baca juga :   Tertibkan Internal, Sipropam Polres Lubuk Linggau Gelar Razia Kendaraan Personel

“Dari hasil sidang ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh Dinas Kebudayaan untuk Walikota Palembang segera melakukan penetapan ke 6 object tersebut sebagai cagar budaya dengan diterbitkannya SK penetapan,” pungkasnya. (DSK)

Arca Buddha Bukit Siguntang Cagar Budaya di Palembang Museum Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya TACB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Teh Botol Sosro Diduga Bercampur Sabun saat Demo di Bundaran HI, Produsen Investigasi
Next Article Dua Kali Didemo soal Andalalin, Hotel The ALTS Palembang Ancam Tempuh Jalur Hukum
alwi

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/20265 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20263 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,801 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,607 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,540 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?