RELUNG.ID– Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Demokrat, Chairul S. Matdiah, mendorong Gubernur Sumsel segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pencemaran Sungai di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Desakan tersebut disampaikan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) SumSEL menyatakan kondisi air sungai dipengaruhi karakteristik kawasan gambut sehingga dinilai kecil kemungkinan terjadi pencemaran limbah.
Chairul mengaku hingga kini DPRD Sumsel belum menerima laporan resmi dari DLHP terkait hasil penanganan maupun kajian atas dugaan pencemaran tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Sumsel untuk membentuk tim independen guna mengusut dugaan pencemaran sungai ini. Siapa saja yang tergabung dalam tim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” kata Chairul, Rabu (29/7/2026).
Menurut Chairul, pembentukan tim independen diperlukan agar proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab perubahan kualitas air sungai.
Ia menilai kondisi Sungai di Desa Gajah Mati mengalami perubahan sejak sejumlah perusahaan mulai beroperasi di kawasan tersebut. Sebelumnya, kata dia, air sungai masih jernih dan dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Namun setelah perusahaan-perusahaan beroperasi di Desa Gajah Mati, kondisi air sungai berubah dan diduga telah tercemar. Dugaan pencemaran ini harus diungkap secara transparan,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menyampaikan hasil kajian secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, persoalan dugaan pencemaran Sungai Gajah Mati telah disampaikan Chairul melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 pada Senin (27/7/2026).
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan kemudian melakukan uji laboratorium terkait baku mutu air di Sungai Gajah Mati di Desa Gajah Mati.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PPL) DLHP Sumsel, Reza Wahya melalui Seksi Pengembangan Fasilitas Teknis, Rusli Arsandi menjelaskan, dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, karakteristik alami sungai Gajah Mati adalah gambut. Sehingga, air yang berada di sungai menjadi bewarna hitam dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi.
Selain itu, Sungai Gajah Mati hingga kini belum memiliki penetapan kelas sungai, sehingga hasil pengujian tidak dapat langsung dibandingkan dengan baku mutu air kelas II yang umumnya diperuntukkan bagi sumber air baku.
Sebab, analisis kualitas air mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan baku mutu dalam regulasi tersebut harus disesuaikan dengan klasifikasi badan air.
“Karakteristik Sungai Gajah Mati adalah sungai gambut. Airnya memang berwarna hitam dengan tingkat keasaman yang sangat tinggi. Kondisi seperti ini tidak bisa dipaksakan menggunakan baku mutu kelas II karena secara alami pH-nya berada di kisaran 3 hingga 5,” ujar Reza, saat dikonfirmasi, melalui telepon, Selasa (28/7/2026).[DSK]

