RELUNG.ID – DPRD Kabupaten Muara Enim meminta perusahaan tambang membuka peluang kemitraan bagi kontraktor lokal agar dapat bersaing dalam kegiatan jasa pertambangan.
Dorongan ini mengemuka setelah pemerintah menerbitkan aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, menyampaikan dorongan tersebut saat memfasilitasi pertemuan antara pengurus Koperasi Bersama Rakyat (Kopsbara) dan perwakilan empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (26/10/2026).
Pertemuan di Gedung DPRD Muara Enim itu dihadiri perwakilan PT WSL, PT RMK, PT DBU, dan PT MME. Rapat juga dikawal sekitar 200 orang dari gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, dan elemen masyarakat setempat.
Deddy didampingi anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Nasir dan Azhari. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di Muara Enim perlu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui kemitraan yang adil dan sesuai aturan.
“Kami mendorong perusahaan agar membuka ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat lokal. Potensi daerah harus bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga Muara Enim, bukan hanya bagi perusahaan,” ujar Deddy.
Menurut dia, keterlibatan kontraktor lokal dapat memperluas manfaat ekonomi pertambangan, termasuk melalui pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat daerah.
“Tentu ini menjadi kabar yang positif bagi pengembangan usaha di daerah,” terangnya.
Kopsbara Perjuangkan Peluang Usaha Lokal
Ketua Kopsbara, Juniardi, mengatakan koperasi yang berdiri sejak 2021 itu telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Ia berharap perusahaan tambang memberikan kesempatan kepada koperasi dan kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.
“Kami tidak meminta diberi cuma-cuma. Kami punya legalitas dan ingin mencari rezeki secara sah di tanah kelahiran kami sendiri sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Juniardi.
Ia menilai, kemitraan dengan perusahaan tambang dapat menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di daerahnya sendiri.
Juniardi juga mengapresiasi langkah DPRD Muara Enim yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap dukungan DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat membantu memperkuat peluang kemitraan Kopsbara dengan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan empat perusahaan menyepakati penjadwalan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kopsbara pada Senin, 2 November 2026.
Permen ESDM Atur Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam kegiatan jasa pertambangan.
Ketentuan tersebut mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Aturan itu juga memuat pengecualian untuk kegiatan tertentu, termasuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan yang berlaku. (NVS)

