RELUNG.ID-Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan enam tuntutan terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan dan seorang mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Enam tuntutan tersebut disampaikan menyusul pertemuan Koalisi Pers Sumsel pada Senin (2/11/2026). Mereka menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan kejelasan kepada publik.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, membacakan langsung pernyataan sikap didampingi sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumsel.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman, Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post-Tribun Sumsel Prawira Maulana, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, pengurus PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta Pemimpin Redaksi PalTV Firman Hidayat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pers Sumsel mendesak transparansi hasil pemeriksaan internal terhadap Irwasda Polda Sumsel terkait peristiwa tersebut.
Mereka juga meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden berlangsung.
Selain itu, Koalisi Pers menyoroti lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa. Hingga pernyataan sikap disampaikan, mereka menyebut belum ada konferensi pers resmi terkait penangkapan para pelaku.
Tuntutan berikutnya menyangkut dugaan pemukulan terhadap salah satu korban yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian. Koalisi meminta perkara tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Koalisi Pers Sumsel juga mendesak Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis di Palembang.
Sebagai bentuk tindak lanjut, mereka berencana menggelar aksi massa pada 11 November 2026 dengan melibatkan wartawan dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Ardhy menegaskan, enam poin tersebut merupakan sikap bersama insan pers di Sumsel untuk mendorong penanganan perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Koalisi berharap seluruh pihak terkait menindaklanjuti tuntutan tersebut, sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan dapat dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Polri terkait peristiwa tersebut.
Rekomendasi itu disusun berdasarkan fakta, data, dan keterangan yang diperoleh Kompolnas selama melakukan pendalaman.
Kompolnas, kata Supardi, menggunakan mekanisme formal dalam memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada Polri.
Ia juga menyarankan Koalisi Pers Sumsel menyampaikan pengaduan resmi kepada Kompolnas agar lembaga tersebut memiliki landasan untuk meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Polri.
“Kami juga menyarankan Koalisi menyampaikan aduan resmi ke Kompolnas sehingga kami memiliki landasan untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut Polri,” demikian pesan Supardi. [YKP]

