Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Hukum

MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Agung. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Agung (MA) mendadak membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Media Center MA, Jakarta, ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pembatalan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, melalui pemberitahuan kepada awak media.

Baca juga :   Keabsahan Ijazah Gibran Digugat, SMA Santo Yosef Solo Bantah Pernah Terima Putra Jokowi Sebagai Siswa


Andi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Kondisi itu membuat MA belum dapat memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangannya.

Atas dasar tersebut, MA memutuskan membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya menghadirkan juru bicara lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Baca juga :   MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengamat: Harus Ada Pertanggungjawaban Konstitusional

“Untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Biro Hukum dan Humas MA telah mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers guna menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan tersebut menjadi sorotan setelah MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga :   Ibu di Ogan Ilir Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Tak Terima Anaknya Dipaksa Jadi Informan

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam gugatan yang dikabulkan tersebut, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu juga diminta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Baca juga :   Ahli Relawan Gibran Diusir Usai Sebut Sidang Ilegal, Dua Hakim Malah Dilaporkan ke ke MKMK

Selain itu, penggugat meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Sebelum mengajukan kasasi, gugatan Subhan lebih dahulu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya gugatannya dikabulkan.

Baca juga :   Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.[YKP]

Batalkan Konferensi Pers Ijazah Gibran MA Putusan Suket Ijazah Gibran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProjo dan Gibranisti Kompak Sebut Prabowo Sasaran di Balik Polemik Ijazah Gibran
Next Article Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas, Polisi Temukan Pelat Kendaraan Mati 4 Tahun
Riyadi

Related Posts

Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/20269 Views
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

02/11/20269 Views
Hukum

Namanya Muncul Dua Kali dalam Daftar 20 Korporasi Kasus Karhutla, Ini Profil PT SGN

02/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?