Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Namanya Muncul Dua Kali dalam Daftar 20 Korporasi Kasus Karhutla, Ini Profil PT SGN
Hukum

Namanya Muncul Dua Kali dalam Daftar 20 Korporasi Kasus Karhutla, Ini Profil PT SGN

ADMINBy ADMIN02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Manggala Agni berjibaku dengan asap dan api untuk memadamkan kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Sigit Prasetya untuk Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 20 korporasi yang tengah diusut Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menariknya, nama perusahaan yang dikenal dengan sebutan Sugar Co tersebut tercantum dua kali dalam daftar korporasi yang diumumkan Polda Sumsel untuk klaster Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam daftar tersebut, PT SGN muncul bersama PT BMI. Namun, nama PT SGN kembali dicantumkan setelahnya sehingga terdapat dua entri dengan nama perusahaan yang sama.

Baca juga :   KPK Akan Periksa Gus Alex Pekan Depan Usai Tahan Eks Menag Yaqut

Kemunculan nama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan keterkaitan masing-masing entri dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah meningkatkan 62 laporan polisi kasus karhutla ke tahap penyidikan hingga 23 Oktober 2026. Jumlah itu terdiri dari 42 laporan klaster perorangan dan 20 laporan klaster korporasi.

Dari 20 korporasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang diusut tersebar di tujuh kabupaten di Sumsel. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan.

Baca juga :   Pengamanan Terintegrasi, Polda Sumsel Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Sementara di Ogan Ilir, daftar yang diumumkan Polda Sumsel mencantumkan PT SGN, PT BMI, dan kembali PT SGN.

Profil PT Sinergi Gula Nusantara

Dihimpun dari berbagai informasi perusahaan, PT Sinergi Gula Nusantara atau Sugar Co merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri berbasis tebu.

Perusahaan ini didirikan pada 17 Agustus 2021 dengan fokus utama mengolah tebu menjadi gula kristal putih dan molase.

Baca juga :   Anggota Sabhara Polda Sumsel Ditemukan Tewas di Perairan Mesuji

Kegiatan bisnis PT SGN meliputi penerimaan dan penggilingan tebu, produksi gula kristal putih, pengolahan hasil samping berupa molase, hingga pengelolaan kemitraan dengan petani tebu.

Jaringan pabrik perusahaan ini tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Selain kantor pusat di Jakarta, PT SGN juga memiliki kantor perwakilan di Surabaya.

Baca juga :   LBH Bima Sakti Dampingi Pelajar SMP Korban Bullying di Palembang


Khusus di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, terdapat dua pabrik gula yang berada dalam jaringan perusahaan tersebut, yakni Pabrik Gula Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Pabrik Gula Bunga Mayang di Lampung.

PT SGN juga menjadi salah satu badan usaha yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan percepatan swasembada gula nasional.

Polda Tetapkan Satu Tersangka Korporasi

Dalam perkembangan penanganan perkara karhutla, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

Baca juga :   Proyek Jalan Nasional Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Desak Polda Sumsel Turun Tangan

Dari 62 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, polisi menetapkan 52 tersangka perorangan dan satu tersangka dalam klaster korporasi.

Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 133,81 hektare. Sementara estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.

Rony menyebutkan, sebanyak 23 berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih berstatus P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga :   Gegara Selisih Paham, Nyawa Robin Melayang Ditangan Teman Sendiri

“Sesuai perintah presiden, perintah Bapak Kapolri bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus karhutla. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. (KPB)

Karhutlas Sumsel Korporasi Karhutla Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuaca Ekstrem Terjang Lubuk Linggau, Empat Rumah Warga Terdampak
Next Article Karhutla 2026 Disebut Mengancam Ekonomi Sumsel, Potensi Kerugian Tembus Rp29 Triliun
ADMIN

Related Posts

Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/20269 Views
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

02/11/20269 Views
Hukum

MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya

02/11/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,770 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,578 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,511 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?