RELUNG.ID – Nama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 20 korporasi yang tengah diusut Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menariknya, nama perusahaan yang dikenal dengan sebutan Sugar Co tersebut tercantum dua kali dalam daftar korporasi yang diumumkan Polda Sumsel untuk klaster Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam daftar tersebut, PT SGN muncul bersama PT BMI. Namun, nama PT SGN kembali dicantumkan setelahnya sehingga terdapat dua entri dengan nama perusahaan yang sama.
Kemunculan nama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan keterkaitan masing-masing entri dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah meningkatkan 62 laporan polisi kasus karhutla ke tahap penyidikan hingga 23 Oktober 2026. Jumlah itu terdiri dari 42 laporan klaster perorangan dan 20 laporan klaster korporasi.
Dari 20 korporasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang diusut tersebar di tujuh kabupaten di Sumsel. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan.
Sementara di Ogan Ilir, daftar yang diumumkan Polda Sumsel mencantumkan PT SGN, PT BMI, dan kembali PT SGN.
Profil PT Sinergi Gula Nusantara
Dihimpun dari berbagai informasi perusahaan, PT Sinergi Gula Nusantara atau Sugar Co merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri berbasis tebu.
Perusahaan ini didirikan pada 17 Agustus 2021 dengan fokus utama mengolah tebu menjadi gula kristal putih dan molase.
Kegiatan bisnis PT SGN meliputi penerimaan dan penggilingan tebu, produksi gula kristal putih, pengolahan hasil samping berupa molase, hingga pengelolaan kemitraan dengan petani tebu.
Jaringan pabrik perusahaan ini tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain kantor pusat di Jakarta, PT SGN juga memiliki kantor perwakilan di Surabaya.
Khusus di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, terdapat dua pabrik gula yang berada dalam jaringan perusahaan tersebut, yakni Pabrik Gula Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Pabrik Gula Bunga Mayang di Lampung.
PT SGN juga menjadi salah satu badan usaha yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan percepatan swasembada gula nasional.
Polda Tetapkan Satu Tersangka Korporasi
Dalam perkembangan penanganan perkara karhutla, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan yang diduga terlibat.
Dari 62 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, polisi menetapkan 52 tersangka perorangan dan satu tersangka dalam klaster korporasi.
Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 133,81 hektare. Sementara estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.
Rony menyebutkan, sebanyak 23 berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih berstatus P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Sesuai perintah presiden, perintah Bapak Kapolri bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus karhutla. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. (KPB)

