RELUNG.ID – Upaya mempertemukan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang untuk menyelesaikan polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berakhir tanpa hasil.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026), gagal mempertemukan kedua pihak. Perwakilan Bapenda yang sempat berada di kantor DPRD tidak ikut bergabung dalam forum tersebut.
Akibatnya, RDP hanya mendengarkan penjelasan dari pihak Yayasan IGM tanpa ada klarifikasi langsung dari Bapenda. Padahal, lebih dari 50 dosen dan karyawan yayasan telah hadir sejak sekitar pukul 09.00 WIB, atau dua jam sebelum jadwal pertemuan.
Founder Yayasan IGM, Dr H Marzuki Alie, menyayangkan sikap Bapenda yang dinilai tidak membuka ruang dialog, meskipun DPRD telah memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Marzuki mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat informasi bahwa perwakilan Bapenda berada di kantor DPRD. Namun, mereka disebut enggan bertemu setelah melihat banyaknya peserta yang hadir.
“Sebelumnya kita dapat kabar kalau pihak Bapenda ada, tapi dilihatnya ramai (peserta), jadi enggan bertemu,” ungkap Marzuki.
Ia menegaskan, kehadiran puluhan dosen dan karyawan IGM bukan semata-mata untuk memperdebatkan persoalan pajak. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi ruang pembelajaran bagi insan pendidikan agar berani menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan lembaganya.
“Kita lembaga pendidikan dan harus berani bersikap. Kita ini harus berpikir bagaimana pendidikan kita maju,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, H Ilyas Hasbullah, mengatakan penyelesaian polemik tersebut membutuhkan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Ia berharap kejelasan mengenai aturan yang menjadi dasar persoalan segera diperoleh.
“Jangan ragu lagi, aturan mana yang benar harus jelas,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi II DPRD Palembang, Dauli, mendorong agar pertemuan lanjutan digelar dengan menghadirkan kedua belah pihak. Menurutnya, masing-masing harus duduk bersama dan saling membuka penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Harus duduk satu meja lagi, supaya sama-sama terbuka,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Muhammad Hibbani, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan Bapenda dalam menangani persoalan pajak lembaga pendidikan. Ia meminta kejelasan mengenai fasilitas pengecualian pajak, termasuk tolok ukur dan definisi lembaga pendidikan nirlaba.
“Lembaga pendidikan itu tidak bermaksud mengambil keuntungan,” pungkasnya. (DSK)

