RELUNG.ID– Terdakwa Roy Suryo tertangkap kamera tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Sebelum memperlihatkan ijazahnya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia mengatakan telah berjanji akan menunjukkan dokumen pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga ijazah sarjana (S1) kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. Jokowi lantas membalikkan badan dari kursi saksi dan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang serta awak media yang hadir di ruang persidangan.
Saat itu, Roy Suryo yang berada tidak jauh dari posisi Jokowi turut menyaksikan langsung dokumen yang diperlihatkan. Roy tampak tertawa ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Setelah memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung dan awak media, Jokowi kemudian menunjukkan ijazahnya kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi saksi.
Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat perbuatan tersebut.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[YKP]

