RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menyebut ketiga saksi ahli tersebut yakni Rocky Gerung sebagai ahli filsafat, Dr Kandidat Didit Wijayanto sebagai ahli hukum, serta Prof. Hamidah sebagai ahli pidana.
“Prof. Hamidah dan Dr. Didit melanjutkan BAP dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Jahmada, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi ahli tersebut. Namun, kehadiran mereka masih menunggu kepastian pada hari pemeriksaan.
“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, ketiga ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Rocky diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma sekaligus kubu Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, Rocky Gerung akan hadir,” kata Aziz.
Ia menjelaskan pemilihan Rocky sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari Dr. Tifauzia dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan yang dimilikinya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.[YKP]

