RELUNG.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum. Dia memastikan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut tidak berkaitan dengan persaingan di internal Polri.
Penegasan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suyudi mengakui dinamika dan tantangan tugas di tubuh Korps Bhayangkara belakangan ini semakin kompleks. Salah satunya terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani penyidik.
Dia menyebut peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Polri. Namun, dia meminta seluruh anggota tetap solid dan tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” kata Suyudi.
Mantan Kapolda Banten itu juga menginstruksikan seluruh anggota Polri di berbagai wilayah untuk tetap menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.
Suyudi kembali menekankan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut tidak didasari motif persaingan ataupun kepentingan tertentu di lingkungan internal kepolisian.
“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disebut berinisial LSP, yang dalam materi pemberitaan dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya disebut sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyebut penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.[YKP]

