RELUNG.ID — Tinta pemilu memiliki fungsi utama sebagai tanda bagi pemilih yang telah mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penggunaan tinta ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.
Berikut RELUNG menjabarkan cara penggunaan hingga fungsi dari tinta pemilu :
Fungsi Tinta Pemilu:
Menurut PKPU, tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberi tanda khusus kepada pemilih yang telah memberikan suara di TPS. Ini membantu mencegah pemilih melakukan pemungutan suara ganda.
Jumlah Tinta:
Setiap TPS disediakan dua botol tinta untuk digunakan dalam proses pemungutan suara.
Cara Penggunaan Tinta Pemilu:
1. Kocok botol tinta sebelum digunakan.
2. Tinta hanya boleh digunakan langsung dari botolnya dan tidak boleh dituangkan ke tempat lain.
3. Tidak boleh mencampur atau menambahkan tinta dengan zat lain.
4. Setelah mencoblos, jari tangan pemilih dicelupkan ke dalam botol tinta sehingga tinta mengenai kuku.
5. Tinta yang telah digunakan harus dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.
Aturan Tinta dalam Pemilu:
Tinta yang digunakan dalam pemilu telah diatur secara teknis, termasuk bentuk, ukuran, dan spesifikasi, sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2003.
Dengan adanya tinta pemilu dan aturan penggunaannya, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan terjamin keabsahannya, serta memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suaranya sekali.

