RELUNG.ID — Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, telah melimpahkan tersangka Bidan ZN (51) beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
ZN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan malpraktik yang mengakibatkan kematian pasien.
“Hari ini sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawa, Rabu (5/6).
Ia menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Selama proses pemeriksaan, tersangka ZN tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Namun, saat pelimpahan ke kejaksaan, ZN diamankan dan diserahkan ke pihak JPU untuk penanganan lebih lanjut.
ZN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi, menggeledah rumah sekaligus tempat praktiknya, dan menyita berbagai bukti. Dalam penyelidikan, ZN diketahui membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan dengan identitas gelar sarjana.
Ia juga melakukan diagnosis penyakit, pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat, serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktiknya. Semua ini dilakukan tanpa izin resmi.
Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2020, dan Surat Tanda Register (STR) bidan ZN habis sejak 28 Januari 2017. Tersangka juga pernah menerima surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar menghentikan operasinya sejak 18 Maret 2021.
ZN dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), dan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi SIP yang telah mati sejak 2020, STR yang habis masa berlakunya sejak 2017, surat teguran dari Dinas Kesehatan Prabumulih, ijazah D3, D4, dan S2, serta berbagai obat-obatan, alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan empat tempat tidur untuk pasien.[RG]

